Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan gugatan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad yang melibatkan caleg DPD NTB terpilih Evi Apita Maya. Evi dituding melakukan rekayasa foto dirinya menjadi lebih cantik sehingga mempengaruhi perolehan suara.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebut alasan mengapa majelis hakim memutuskan melanjutkan gugatan tersebut. Dalam permohonan perkara tersebut, kata Palguna ada hitungan berkaitan dengan suara.
"Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya," kata Palguna di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Advertisement
Palguna mengatakan, hakim meloloskan karena dalam posita ada hitungan suara. Majelis hakim fokus kepada hitungan suara tersebut.
"Itu ada hitung-hitungan yang berkaitan dengan suara itu yang bikin lolos," ucapnya.
Menanggapi gugatan terhadap dirinya, caleg DPD Evi mengatakan majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri. Dia menyatakan akan terus mengikuti proses.
"Tanggapan saya tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana. Tentunya kita ikuti segala proses," ujar Evi ditemui usai sidang di MK, Senin (22/7/2019).
Evi berharap, majelis hakim memberikan keputusan yang seadilnya. "Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Evi.
Dia menyerahkan persiapan sidang selanjutnya kepada tim kuasa hukum. Dia mengaku sudah mempersiapkan saksi dan ahli sebagai pihak terkait.
Desmihardi, kuasa hukum caleg DPD Evi Apita mengatakan, putusan sela tersebut hanya memutuskan gugatan memenuhi secara formil. Dia menilai, masalah ini hanya pelanggaran administratif yang tidak seharusnya dibawa ke MK.
"Kalau kita kaitkan dengan perkara ini juga ada pelanggaran administrasi dan harusnya ini sudah selesai di tingkat Bawaslu dan selama ini tidak ada sanggahan tidak ada bantahan di tingkat Bawaslu maupun KPU tidak ada sama sekali," kata Desmi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gugatan Dilanjutkan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara 'foto cantik' caleg Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Evi digugat oleh caleg petahana Farouk Muhammad yang kali ini gagal ke parlemen. Gugatan tersebut bakal masuk sidang pemeriksaan pembuktian.
Hakim Konstitusi Aswanto membacakan perkara yang dinyatakan dilanjutkan dalam sidang pembacaan dismissal di Mahkamah Konstitusi. Gugatan Farouk terhadap Evi disidang oleh Panel III yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
"Kami bacakan daftar perkara yang pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian untuk panel tiga. Perkara 03 dan seterusnya Farouk Muhammad DPD NTB," ujar Aswanto membacakan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Farouk Muhammad melakukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi karena tidak lolos ke Senayan. Farouk menempati posisi ke lima dengan 188.687 suara.
Evi Apita Maya sebagai caleg DPD dengan suara terbanyak dianggap melakukan kebohongan dengan memanipulasi foto agar berpenampilan menarik.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement