KPK Pastikan Ada 2 Tersangka Baru Korupsi E-KTP

Dalam waktu dekat, KPK akan mengumumkan dua nama tersangka baru korupsi yang merugikan negara Rp 2.3 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jul 2019, 09:30 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 09:30 WIB
Bupati Malang Rendra Kresna Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan perkembangan kasus Bupati Malang Rendra Kresna di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10). Pihak swasta yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan, ada tersangka baru dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP. Bahkan, menurut Saut, ada dua pihak yang akan dijerat lembaganya.

"Dua (tersangka). Namanya nanti dulu," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Saut memastikan dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan dua nama tersangka baru korupsi yang merugikan negara Rp 2.3 triliun. Namun hingga kini dirinya belum bisa memastikan kapan akan mengumumkannya ke publik.

"Saya belum nyebut nama ya. Saya pikir ada waktu yang lebih mungkin, kita perlu waktu kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi," kata dia.

Saut menutup rapat identitas dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Bahkan, dia menolak menyebut latar belakang keduanya.

"Nanti, kita ini pokoknya ada, ada apa namanya tersangka baru itu yang dapat saya sampaikan," kata pimpinan KPK itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


7 Koruptor

Usai Diperiksa MKD, Setya Novanto Pilih Bungkam Kepada Media
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam perkara e-KTP ini, KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari baru akan menghadapi persidangan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya