Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Bentrok Mesuji

Konflik agraria di wilayah Mesuji memang cukup sering terjadi. Penyebabnya selalu dipicu pengelolaan tanah antara kelompok satu dengan lainnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Jul 2019, 17:01 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 17:01 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam bentrok di Register 45 Mekarjaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

"Sudah ditetapkan empat tersangka terkait kerusuhan di Mesuji," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Sebelumnya, kepolisian memastikan jumlah korban jiwa akibat bentrokan berdarah di Register 45, Mesuji Lampung sebanyak tiga orang. Sebelumnya, tersiar kabar, ada empat orang yang meninggal akibat bentrok ini.

"Sudah positif tiga orang meninggal dunia," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019.

Asep menambahkan, terdapat 11 korban luka-luka akibat bentrokan antara kelompok Mekar Jaya dan Mesuji Raya itu. Dia menyatakan, situasi di Mesuji berangsur aman terkendali.

"Alhamdullilah sampai dengan hari ini kasus Mesuji semuanya bisa ditangani. Situasi sudah terkendali, kemudian pihak Polda Lampung juga sudah melakukan kerja sama baik dengan rekan-rekan TNI juga seluruh unsur daerah Forkopimda," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sering Terjadi

Tuntut Gubernur Puerto Rico Mundur, Demonstran Bentrok dengan Polisi
Ilustrasi Bentrokan. (AFP Photo/Joe Raedle)

Konflik agraria di wilayah Mesuji memang cukup sering terjadi. Penyebabnya selalu dipicu pengelolaan tanah antara kelompok satu dengan lainnya.

"Ya berdasar riwayat konflik di sana itu sudah beberapa kali terjadi pada area itu, dan yang menjadi latar belakang persoalan itu sama. Persoalan bagaimana mengolah lahan di sana," kata Asep.

Dia menegaskan, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung. "Sebenarnya tidak boleh dilakukan upaya-upaya pengolahan secara swadaya dari masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu," ujar Asep.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya