Antisipasi Macet di Jalur Alternatif, Dishub DKI Atur Waktu Lampu Lalu Lintas

Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Agu 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2019, 15:30 WIB
Ganjil Genap Sudah Diberlakukan di Jakarta
Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (DIshub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pihaknya akan mengatur waktu lampu lintas untuk jalur alternatif akibat perluasan sistem ganjil genap.

Dia menyebut hal tersebut untuk mengatisipasi adanya kemacetan di jalur alternatif. 

"Pada titik kemacetan yang sudah diatur dengan traffic control system atau lampu lalu lintas, kita akan lakukan pengaturan secara otomatis terhadap peningkatan trafik  di jalan," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Dia menjelaskan dalam jangka pendek, pihaknya akan memantau kemacetan melalui kamera tersembunyi atau CCTV yang telah terhubung di kantor Dinas Perhubungan. Sehingga secara otomatis, waktu lalu lintas di jalur alternatif dapat diatur ketika terjadi kemacetan.

"Terhadap persimpangan atau titik-titik kemacetan yang muncul dan belum dilakukan pengaturan traffic light secara otomatis, ini akan kami perkuat dengan penempatan petugas untuk jangka mendesak," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Didahului Sosialisasi

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Sebelumnya, Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019.

Sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan tanggal 12 Agustus-6 September 2019. 

"Evaluasi (akan dilakukan) minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama september. Lalu 9 september mulai penindakan," ujar dia.

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja. 

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

 

- Jalan Pintu Besar Selatan 

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuru

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja 

- Jalan Panglima Polim 

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto 

- Jalan Balikpapan  

- Jalan Kyai Caringin  

- Jalan Tomang Raya 

- Jalan Pramuka 

- Jalan Salemba Raya 

- Jalan Kramat Raya 

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

 

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat 

- Jalan MH Thamrin 

- Jalan Jenderal Sudirman 

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto 

- Jalan Jenderal MT Haryono 

- Jalan HR Rasuna Said 

- Jalan DI Panjaitan  

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya