Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (DIshub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pihaknya akan mengatur waktu lampu lintas untuk jalur alternatif akibat perluasan sistem ganjil genap.
Dia menyebut hal tersebut untuk mengatisipasi adanya kemacetan di jalur alternatif.Â
Baca Juga
"Pada titik kemacetan yang sudah diatur dengan traffic control system atau lampu lalu lintas, kita akan lakukan pengaturan secara otomatis terhadap peningkatan trafik di jalan," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan dalam jangka pendek, pihaknya akan memantau kemacetan melalui kamera tersembunyi atau CCTV yang telah terhubung di kantor Dinas Perhubungan. Sehingga secara otomatis, waktu lalu lintas di jalur alternatif dapat diatur ketika terjadi kemacetan.
"Terhadap persimpangan atau titik-titik kemacetan yang muncul dan belum dilakukan pengaturan traffic light secara otomatis, ini akan kami perkuat dengan penempatan petugas untuk jangka mendesak," papar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Didahului Sosialisasi
Sebelumnya, Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019.
Sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan tanggal 12 Agustus-6 September 2019.Â
"Evaluasi (akan dilakukan) minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama september. Lalu 9 september mulai penindakan," ujar dia.
Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.Â
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
Â
- Jalan Pintu Besar SelatanÂ
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan SisingamangarajaÂ
- Jalan Panglima PolimÂ
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan SuryopranotoÂ
- Jalan Balikpapan Â
- Jalan Kyai Caringin Â
- Jalan Tomang RayaÂ
- Jalan PramukaÂ
- Jalan Salemba RayaÂ
- Jalan Kramat RayaÂ
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Â
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka BaratÂ
- Jalan MH ThamrinÂ
- Jalan Jenderal SudirmanÂ
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot SubrotoÂ
- Jalan Jenderal MT HaryonoÂ
- Jalan HR Rasuna SaidÂ
- Jalan DI Panjaitan Â
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Advertisement