Patroli Indosiar, Jakarta Bermodus mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh rekannya, seorang mahasiswa ditangkap polisi. Pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (8/8/2019), peristiwa bermula saat YS melihat foto porno korban bersama kekasih pelaku. Rasa cemburu yang memuncak melatarbelakangi YS untuk memeras korban.
Baca Juga
Semula korban menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta. Karena tidak ada lagi uang, akhirnya korban melapor polisi.
Advertisement
Sejauh ini polisi tidak menemukan keterlibatan orang lain dalam kasus pemerasan.
Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dan ponsel. Petugas menjeratnya dengan pasal 368 dan 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.