Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberiksan sanksi kepada PT Mahkota Indonesia karena diduga berkontribusi mencemarkan udara di Jakarta.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih saat melakukan sidak ke pabrik sulfur tersebut di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (8/8/2019).
"Jadi diterapkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT Mahkota Indonesia," kata Andono di lokasi.
Advertisement
Saat tiba di lokasi, Andono dan beberapa anggota dari Polda Metro Jaya langsung menyidak setiap sudut dari pabrik. Termasuk, mengecek cerobong tempat pabrik membuang limbah asapnya.
Baca Juga
Menurut Andono, dari hasil assessement tim Dinas Lingkungan Hidup DKI, pabrik yang bergerak dalam produksi sulfur ini terbukti ikut berkontribusi mencemarkan udara.
Sidak dan penjatuhan sanksi ini, disaksikan langsung oleh penanggungjawab pabrik, Steven Rudianto. Dia mengaku, tidak tahu bila ada tim satgas menyidak dan menjatuhkan sanksi di pabriknya.
Steven memastikan, perusahannya akan menaati sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. "Akan kita laksanakan (perbaikan) sesuai sanksi berlaku, pokoknya dalam 45 hari akan disesuaikan," yakin dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
50 Tahun Berdiri
Sebagai informasi, pabrik sulfur ini sudah berdiri kurang lebih 50 tahun. Menurut Steven, sebelumnya tidak pernah terjadi sidak, apalagi sampai dianggap mencemarkan udara.
"Selama ini kita tidak pernah melanggar. Kita selalu cek tiap tahun produksi kita, kita produksi asam sulfat untuk industri," ucap Steven.
Berikut tiga poin dari sanksi dijatuhkan kepada PT Mahkota Indonesia dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta:
1. Menetapkan sanksi untuk memperbaiki pengelolaan emisi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi.
2. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan laboraturium, PT Mahkota Indonesia telah melakukan pelanggaran. Hasil uji laboraturium pada cerobong asam sulfat unit 2 melebihi untuk parameter sulfur dioksida.
3. Jangka waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah dilakukan dalam kurun waktu 45 hari setelah putusan ditetapkan.
Advertisement