Catat, Ini Kendaraan yang Dibebaskan Masuk Kawasan Ganjil Genap

Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Agu 2019, 10:06 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 10:06 WIB
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).(Merdeka.com/ Ronald

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di laman resmi Twitter mereka, @TMCPoldaMetro, Kamis (15/8/2019) mengumumkan pengecualian bagi kendaraan bermotor tertentu yang dapat bebas memasuki kawasan ganjil genap.

Dalam pengumuman tersebut beberapa kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas, kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran.

Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Berikutnya, jenis kendaraan lain yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik sepeda motor, angkutan barang khusus BBM dan BBG, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK.

Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas TNI dan Polri juga diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap.

Selain itu, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan POLRI juga dibebaskan dari aturan sistem ganjil genap.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mulai Berlaku 9 September

Polda Metro Jaya dalam pengumuman tersebut juga kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan sosialisasi ganjil genap berlangsung dari 7 Agustus hingga 8 September 2019.

Sementara pemberlakuannya akan dimulai pada 9 September 2019. Sosialisasi dilakukan dari Senin hingga Jumat, kecuali Hari Libur Nasional, dan berlangsung dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya