Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka penipuan yang berpura-pura membeli mobil mewah dengan inisial JA alias Jafar (45) dan CH alias Cecep (50). Dalam aksinya, mereka selalu menggunakan obat tidur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terungkap kasus ini atas adanya laporan masyarakat. Di mana pada 28 Juli 2019 ada korban yang tertipu akan perbuatan tersangka di sebuah apartemen.
"Jadi pada 28 Juli 2019 lalu Jafar dan Cecep ini ngontrak di apartemen di Jakarta Pusat, tapi dia sering pindah-pindah dan ia cuma menyewa 1 hari untuk transaksinya aja. Nah kenapa ada di apartemen, itu biar pembeli percaya kalau tersangka tinggal di apartemen," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2019).
Advertisement
Dalam aksinya, mereka mencari korban yang hendak menjual mobil mewah melalui internet. Kata Argo, tersangka Cecep bertugas menghubungi korban untuk membeli mobilnya.
"Setelah dihubungi, korban diminta untuk bertemu dengan tersangka di kamar apartemen yang disewa per hari oleh kedua tersangka. Atas pertemuan itu korban senang mobil deal harga Rp 1,3 Miliar," kata Argo.
Saat deal, lanjut Argo, Jafar meminta izin untuk mengetes mobil tersebut. Sementara tersangka Cecep memberikan minuman yang dicampur obat tidur.
"Saat ketemu kan berbicara oke senang dengan mobil dan mau coba mobilnya. Pada saat sopir sendiri ada di lantai 2 di apartemen ini dia diberi minum oleh Cecep, dikasih obat perangsang. Saat korban tertidur, Cecep mengambil surat-surat mobil itu dan pergi bersama Jafar meninggalkan korban," beber Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mobil Dijual
Atas laporan itu, polisi mencari para tersangka dan akhirnya didapati di kawasan Bandung, Jawa Barat. Namun, polisi tak menemukan mobil korban dengan alasan sudah dijual.
"Mereka ngakunya cuma sekali, tapi kita tak percaya. Dari hasil kejahatan ini, tersangka habiskan untuk sehari-hari dan memberi barang berharga, saat ini masih kita dalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: Ronald Chaniago
Sumber: Merdeka
Advertisement