MA Luncurkan Aplikasi E-Litigasi, Apa Itu?

Peluncuran aplikasi e-litigasi ini bersamaan dengan HUT ke-74 MA yang jatuh pada hari ini.

oleh Yopi Makdori diperbarui 19 Agu 2019, 14:25 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2019, 14:25 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Tepat Senin, 19 Agustus 2019, Mahkamah Agung RI (MA) berulang tahun yang ke-74 tahun. Masih dalam momen kemerdekaan dan hari ulang tahunnya, MA meluncurkan aplikasi E-Litigasi.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Senin, 19 Agustus 2019 aplikasi E-Litigasi saya nyatakan resmi diluncurkan," ucap Ketua MA Hatta Ali di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Hatta menyampaikan bahwa E-Litigasi merupakan kelanjutan dari E-Court yng diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, tata usaha negara sejak tahun lalu.

Hatta Ali juga menerangkan, perbedaan E-Court dengan E-Litigasi terletak pada migrasi dari yang parsial ke menyeluruh. Kata Hatta, di E-Court migrasi peradilan ke digital hanya dilakukan pada administrasi perkara.

"Sedangkan dalam E-Litigasi ini migrasi dilakukan secara sepenuhnya terhadap persidangan," ungkapnya.

Dalam E-Litigasi ini, digitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan. Akan tetapi diperlakukan pula dalam tukar-menukar dokumen, jawab-jinawab, pembuktian, bahkan penyampaian putusan.

"E-Litigasi juga memperluas cakupan subjek yang memanfaatkan layanan peradilan ini," kata Hatta.

Menurutnya, semula di E-Court yang bisa memanfaatkan hanyalah para advokat yang terdaftar. Namun, di E-Litigasi jaksa, biro hukum, in house lawyer bisa turut memanfaatkan aplikasi ini.

 

Tujuan Aplikasi

Gedung MA
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Liputan6.com)

Hatta menerangkan, tujuan diberlakukannya E-Litigasi ini demi mendobrak tembok penghalang efektivitas peradilan. Dengan E-Litigasi ini, diharapakan proses peradilan bisa lebih cepat, dapat menjembatani kendala geografis, dan juga menekan tingginya biaya perkara.

"Sehingga manfaat yang didapat dari E-Litigasi ini dapat terpenuhinya asas peradilan sederhana, capat dan berbiyaa ringan. Juga pemenuhan asas pelayanan publik serta demi meningkatkan kepercayaan publik dalam peradilan," harap Hatta.

Dasar hukum pembentukannya ialah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Adminstrasi Perkara dan Presidengan Secara Elektronik.

Aplikasi ini, kata Hatta akan dipercontohkan di beberapa pengadilan. "Sebagai percontohan E-Litigasi, MA telah menunjuk 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama, dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya