Bupati dan Wali Kota Tangerang Bahas Aturan Truk Bertonase Besar

Menurut Zaki, peraturan yang akan segera dicanangkan tersebut tidak bermaksud untuk melarang truk untuk melintas.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Agu 2019, 19:26 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2019, 19:26 WIB
Dua pejabat tangerang
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bertemu Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Dua kepala daerah di Tangerang bertemu untuk membahas jam operasional truk bertonase berat yang melintas di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bertemu Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (21/8/2019).

Satu di antara beberapa alasan keduanya bertemu untuk membahas pembatasan operasional truk bertonase berat yang melintas di Kota dan Kabupaten Tangerang.

"Ada beberapa catatan juga hal-hal yang lain, seperti kita kerja sama untuk membatasi jam operasional truk-truk bertonase besar. Karena ini juga menyangkut angkutan di Kota maupun di Kabupaten Tangerang," ungkap Zaki, seusai acara.

Menurut Zaki, peraturan yang akan segera dicanangkan tersebut tidak bermaksud untuk melarang truk untuk melintas. Namun untuk membatasi waktu operasional truk bertonase berat di jam-jam tertentu.

"Kami tidak melarang tapi hanya membatasi, kalau memang aturan truk kecil bisa dijalankan truk itu lebih cepat lebih bisa beroperasi 24 jam juga di kita," ujar Zaki.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pembatasan Waktu Operasional

Tangerang
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bertemu Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Senada dengan Zaki, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun menginginkan adanya peraturan tegas soal pembatasan waktu operasional truk bertonase berat di Kota Tangerang.

"Beliau (Zaki) menyarankan supaya bersinergi dan sinkron dengan apa yang sedang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Tangerang supaya tidak menggangu masyarakat," sambung Arief.

Seperti diketahui, Arief pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk melarang trus bertonase berat melintas di Kota Tangerang selama 24 jam. Surat edaran itu juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sementara Pemerintahan Kabupaten Tangerang sudah lebih dulu membuat Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang jam operasional truk bertonase berat. Sebab keduanya memiliki catatan hitam dan pengalaman buruk dengan truk bertonase berat, seperti pemblokadean jalan utama oleh warga yang dilintasi truk karena dianggap membahayakan nyawa.

Juga merusak kondisi jalan hingga membuat kemacetan yang mengular. Bahkan di Kota Tangerang truk bertonase berat sampai merenggut empat nyawa saat terguling dan menimpa sebuah mobil pribadi yang sedang melintas beberapa waktu lalu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya