Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kalangan mempertanyakan nasib status khusus Jakarta setelah ibu kota dipastikan pindah ke Kalimantan.Â
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa wilayah yang dipimpinnya tersebut masih berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI).
"Kalau Anda bertanya apa rencana jika ibukota pindah, kita tunggu sampai keluar aturannya, saat ini belum ada. Kalau ditanya masihkah berlaku UU tentang kekhususkan Jakarta, selama itu masih ada ya kami bekerja berdasarkan undang-undang. Nanti kalau sudah ada aturan baru, baru kita bekerja dengan peraturan itu," kata Anies Baswedan di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2019.
Advertisement
Anies menyebut, meskipun ibukota pindah, kegiatan di Jakarta akan berjalan terus karena yang sedang dalam proses adalah administrasi pemerintahan.
"Tapi untuk kegiatan perekonomian akan tetap di Jakarta. Bahkan arahan dari Pak Presiden memang Bank Indonesia, kemudian lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dengan bisnis dan perekonomian akan tetap di Jakarta. Jadi sebagai pusat kegiatan perekonomian, kota ini jalan terus," ucap Anies dikutip dari Antara.
Anies mengharapkan masyarakat Jakarta cepat melihat kesempatan baru menyusul kebijakan pindah ibukota yang telah diputuskan tersebut.
"Sebuah kota harus siap untuk menghadapi perubahan-perubahan zaman. Tidak bisa kita mau statis terus. Saya percaya masyarakat bisnis di Jakarta akan dengan cepat melihat kesempatan-kesempatan baru dengan ada tantangan-tantangan baru," tutur Anies Baswedan.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menerbitkan kebijakan yang memutuskan untuk memindahkan ibukota negara ke Pulau Kalimantan dengan berbagai alasan penguatnya.