Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri sepakat membawa pembahasan draf revisi undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) ke rapat paripurna. Kesepakatan itu diputuskan saat anggota Baleg bersama Kemendagri melakukan rapat.
Revisi UU MD3 itu menghapus Pasal 427 c menjadi Pasal 15 mengenai jumlah pimpinan MPR.
Baca Juga
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah setuju adanya revisi tersebut demi kerterwakilan fraksi sesuai parliamentary threshold saat pemilihan umum.
Advertisement
"Alasan pemerintah jelas bahwa penambahan 2 pimpinan itu semata-mata ingin menunjukkan bahwa MPR itu lembaga pemusyawaratan," ujar Tjahjo di gedung DPR, Jumat (13/9/2019).
UU MD3 ini, kata Tjahjo, berlaku di lima tahun ke depan dan seterusnya. Sehingga setiap kali partai politik yang lolos ambang batas parlemen secara otomatis berhak menjadi pimpinan MPR.
Dengan adanya revisi ini, Tjahjo berharap proses ketatanegaraan dan pengambilan kebijakan politk akan lancar tanpa adanya istilah oposisi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagaimana Anggarannya?
Sementara untuk menentukan ketua MPR, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya teknis itu kepada MPR.
"Bagaimana mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua kita serahkan ke MPR yang akan datang," tandasnya.
Undang-undang ini sempat menuai kritik. Pasalnya, jumlah pimpinan MPR akan berpengaruh terhadap besarnya anggaran yang akan dikeluarkan. Menyikapi itu Tjahjo mengatakan hal itu urusan Sekretariat Jenderal MPR.
"Soal anggaran itu soal urusan sekjen MPR," kata Tjahjo.
Reporter: Yunita AmaliaÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement