DPR dan Pemerintah Sepakat Pembahasan Revisi UU MD3 Dibawa ke Rapat Paripurna

Revisi UU MD3 itu menghapus Pasal 427 c menjadi Pasal 15 mengenai jumlah pimpinan MPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2019, 19:17 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2019, 19:17 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo mnjawab pertanyaan awak media setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Kedatangannya untuk rapat lintas kementerian dan lembaga membahas pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) gunaerbaikan basis data pemberian bantuan sosial (Bansos). (merdeka/com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri sepakat membawa pembahasan draf revisi undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) ke rapat paripurna. Kesepakatan itu diputuskan saat anggota Baleg bersama Kemendagri melakukan rapat.

Revisi UU MD3 itu menghapus Pasal 427 c menjadi Pasal 15 mengenai jumlah pimpinan MPR.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah setuju adanya revisi tersebut demi kerterwakilan fraksi sesuai parliamentary threshold saat pemilihan umum.

"Alasan pemerintah jelas bahwa penambahan 2 pimpinan itu semata-mata ingin menunjukkan bahwa MPR itu lembaga pemusyawaratan," ujar Tjahjo di gedung DPR, Jumat (13/9/2019).

UU MD3 ini, kata Tjahjo, berlaku di lima tahun ke depan dan seterusnya. Sehingga setiap kali partai politik yang lolos ambang batas parlemen secara otomatis berhak menjadi pimpinan MPR.

Dengan adanya revisi ini, Tjahjo berharap proses ketatanegaraan dan pengambilan kebijakan politk akan lancar tanpa adanya istilah oposisi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bagaimana Anggarannya?

Mendagri Himbau Seluruh ASN Dukung Sosialisasi Pemilu Serentak 2019 dan Jaga Netralitas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menghimbau seluruh aparatur Pusat sampai daerah untuk membantu sosialisasi Pileg dan Pilpres Serentak Tahun 2019.

Sementara untuk menentukan ketua MPR, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya teknis itu kepada MPR.

"Bagaimana mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua kita serahkan ke MPR yang akan datang," tandasnya.

Undang-undang ini sempat menuai kritik. Pasalnya, jumlah pimpinan MPR akan berpengaruh terhadap besarnya anggaran yang akan dikeluarkan. Menyikapi itu Tjahjo mengatakan hal itu urusan Sekretariat Jenderal MPR.

"Soal anggaran itu soal urusan sekjen MPR," kata Tjahjo.

Reporter: Yunita Amalia 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya