Tersangka Pemasok Bom Molotov untuk Aksi Mujahid 212 Bertambah

Pelaku berinisial NM diduga memiliki bahan peledak.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Okt 2019, 22:32 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2019, 22:32 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 bertambah menjadi 11 tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu lagi tersangka berinisial MN.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyebut, MN sebagai salah satu orang yang menginisiasi pertemuan untuk merencanakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212.

"Dia adalah salah satu anggota inti dalam wadah yang disebut dengan Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Nusantara," kata dia Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Asep menjelaskan, MN dijerat Pasal KUHP 169, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Yang bersangkutan ini disangkakan merencanakan tindakan kejahatan dan juga terkait dengan kepemilikan bahan peledak," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Dosen IPB Tersangka

Rumah dosen IPB
Rumah dosen IPB. (Merdeka.com)

Polisi sebelumnya juga menetapkan Dosen Institute Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB sebagai tersangka.

AB diduga berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu 29 September 2019 lalu. Selain pemasok, AB juga seorang donatur. Dia diduga mengalirkan dana ke sejumlah orang yang direkrut.

AB merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain adalah OS, dia bertugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.

"S alias L kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

Untuk tersangka SS sendiri, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). SS merupakan purnawirawan TNI yang diduga turut berupaya menciptakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212. Sejauh ini, diketahui motifnya ingin menggagalkan pelantikan DPR/MPR dan Presiden.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya