Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam tindakan yang mengganggu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Basarah mengatakan, upaya untuk mengganggu pelantikan merupakan tindakan inkonstitusional.
"Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah produk dari Pemilu, yang sah dan konstitusional. Sehingga, berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan Kiai Ma'ruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional," kata Basarah di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca Juga
Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, sistem presidensial harus dijaga selama lima tahun mendatang. Basarah menuturkan tidak boleh ada upaya-upaya menjatuhkan presiden dengan alasan politis.
Advertisement
"Sebagai negara demokrasi yang berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah pemilu yang demokratis wajib dijaga fix term kekuasaan pemerintahan selama lima tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik," tuturnya.
Karena itu, upaya kekerasan seperti terorisme dan penyerangan terhadap pejabat negara, kata Basarah, harus dilawan. Tindakan itu pula bertentangan dengan konstitusi dan hukum.
"Bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi aksi terorisme. Sudah jelas bahwa tujuan dari terorisme adalah membuat rasa takut. Yang menjadi target atau sasaran adalah pejabat negara," ujar dia.
Hal ini, lanjut Basarah, tidak bisa dilepaskan dari doktrin Thoghut dan pemimpin kafir. Aparat dan penyelenggara negara dianggap menghalangi tujuan kelompok teror mewujudkan Daulah Islamiyah
Â
Tingkatkan Kewaspadaan
Makanya, Basarah meminta aparat keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi teror. Apalagi Menkopolhukam Wiranto menjadi korban penusukan oleh simpatisan ISIS
"Perlunya peningkatan kewaspadaan. Kejadian penusukan terhadap Menkopolhulam Wiranto menunjukkan bahwa pelaku bisa mendekat ke target tanpa ada deteksi dini dari aparat," ucapnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement