Liputan6.com, Jakarta - Undang-undang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi diberlakukan hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019. Hari ini tepat satu bulan usai DPR mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengucapkan selamat atas diberlakukannya UU KPK yang baru.
"Selamat datang Undang-undang baru," ujar Saut usai jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Advertisement
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan lembaga antirasuah akan bekerja seperti biasa meski revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 akan berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2019 hari ini.
"Kita semua mengetahui bahwa dalam beberapa menit lagi revisi UU KPK sesuai peraturan perundangan itu akan otomatis berlaku," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Meski dalam UU KPK hasil revisi tersebut diduga ada pelemahan terhadap lembaga yang kini dia pimpin, Agus memastikan tak ada yang berubah dalam hal penindakan.
"Kami tekankan dua hal pekerjaan di KPK tak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada penyelidikan, yang perlu dilakukan, ada OTT, ya OTT," kata Agus.
Meski demikian, Agus tetap berharap Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk kembali mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.
"Lalu kedua kami masih memohon setelah dilantik Pak Presiden memikirkan kembali dan akan mengeluarkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," kata Agus.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS