Liputan6.com, Jakarta - Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Riswan Effendi mengatakan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sentra Primer Baru Barat (SPBB), Kembangan, Jakarta Barat merusak tampilan jalur sepeda.
"Jalur sepedanya rusak, karena warga tidak ikut memeliharanya, terutama pedagang kaki lima. Coba cek malam Minggu ke lokasi tersebut," ujar Riswan seperti dilansir dari Antara, Rabu (30/10/2019).
Riswan berharap, masyarakat maupun para PKL dapat ikut menjaga dan merawat jalur sepeda di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Sebab, pembangunan jalur sepeda merupakan program prioritas Gubernur DKI Anies Baswedan untuk kepentingan masyarakat.
Advertisement
"Kami dari Sudin Bina Marga sudah membuat jalur sepeda yang cukup bagus dan dapat dimanfaatkan untuk bersepeda seperti nge-'loop' (berputar) di stadion. Sayang warga tidak membantu merawatnya," ucap dia.
Baca Juga
Menurut Riswan, beberapa titik jalur sepeda rusak, warna hijau pada jalur sepeda di sana berubah menjadi warna hitam pekat seperti terkena tumpahan minyak panas.
Saat sore hingga malam terdapat penjual gorengan yang berdagang tepat di titik jalur sepeda yang berwarna hitam.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Denda Rp 500 Ribu
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya siap menilang pengendara kendaraan bermotor yang melintas atau berhenti di jalur sepeda.
Sama dengan masuk jalur Transjakarta, denda yang akan diberikan untuk pelanggar ialah denda Rp500 ribu atau kurungan dua tahun.
"Jadi (hukumannya) seperti masuk Transjakarta ya," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir beberapa waktu lalu.
Kehadiran jalur sepeda di beberapa ruas jalan Jakarta akan dipertegas dengan markah dan rambu lalu lintas, jika sudah dipermanenkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.
"Jadi kalau jalur sepeda kalau sudah permanen, nanti kan dilengkapi rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap," kata AKBP M Nasir.
Nasir melanjutkan, dengan adanya marka dan rambu jalan di jalur sepeda, polisi bisa melakukan tindakan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas tersebut.
"Jadi sudah dipasang rambu, merupakan jalur khusus untuk sepeda, lalu ada pemasangan markanya, garisnya, maka ketika ada pelanggaran di luar sepeda, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," tegas dia.
Advertisement