Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya siap menilang pengendara kendaraan bermotor yang melintas atau berhenti di jalur sepeda.
Sama dengan masuk jalur Transjakarta, denda yang akan diberikan untuk pelanggar ialah denda Rp500 ribu atau kurungan dua tahun.
"Jadi (hukumannya) seperti masuk Transjakarta ya," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir beberapa waktu lalu.
Advertisement
Kehadiran jalur sepeda di beberapa ruas jalan Jakarta akan dipertegas dengan markah dan rambu lalu lintas, jika sudah dipermanenkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.
"Jadi kalau jalur sepeda kalau sudah permanen, nanti kan dilengkapi rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap," kata AKBP M Nasir.
Nasir melanjutkan, dengan adanya marka dan rambu jalan di jalur sepeda, polisi bisa melakukan tindakan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas tersebut.
"Jadi sudah dipasang rambu, merupakan jalur khusus untuk sepeda, lalu ada pemasangan markanya, garisnya, maka ketika ada pelanggaran di luar sepeda, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," tegas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Tempat Parkir
Sebelumnya diberitakan, beredar gambar viral di media sosial para ojek online memarkir kendaraannya di sepanjang jalur khusus sepeda di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
Selain ojek online, sejumlah pengemudi transportasi umum roda tiga bahan bakar gas (BBG) juga memarkirkan kendaraannya di jalur khusus sepeda.
Advertisement