Catat, Pelanggar Jalur Sepeda Akan Didenda Rp500 Ribu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya siap menilang pengendara kendaraan bermotor yang melintas atau berhenti di jalur sepeda.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 15 Okt 2019, 18:03 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2019, 18:03 WIB
Anies Jajal Jalur Sepeda dari Veldrome ke Balai Kota DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran melakukan test jalur sepeda dari Jakarta International Veldrome menuju Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/9/2019). Anies menjelaskan, selain difungsikan untuk olahraga sepeda juga bisa menjadi kendaraan jarak dekat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya siap menilang pengendara kendaraan bermotor yang melintas atau berhenti di jalur sepeda.

Sama dengan masuk jalur Transjakarta, denda yang akan diberikan untuk pelanggar ialah denda Rp500 ribu atau kurungan dua tahun.

"Jadi (hukumannya) seperti masuk Transjakarta ya," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir beberapa waktu lalu.

Kehadiran jalur sepeda di beberapa ruas jalan Jakarta akan dipertegas dengan markah dan rambu lalu lintas, jika sudah dipermanenkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.

"Jadi kalau jalur sepeda kalau sudah permanen, nanti kan dilengkapi rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap," kata AKBP M Nasir.

Nasir melanjutkan, dengan adanya marka dan rambu jalan di jalur sepeda, polisi bisa melakukan tindakan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas tersebut.

"Jadi sudah dipasang rambu, merupakan jalur khusus untuk sepeda, lalu ada pemasangan markanya, garisnya, maka ketika ada pelanggaran di luar sepeda, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," tegas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jadi Tempat Parkir

Sebelumnya diberitakan, beredar gambar viral di media sosial para ojek online memarkir kendaraannya di sepanjang jalur khusus sepeda di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Selain ojek online, sejumlah pengemudi transportasi umum roda tiga bahan bakar gas (BBG) juga memarkirkan kendaraannya di jalur khusus sepeda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya