KPK Cegah Bos Hyundai Engineering Herry Jung ke Luar Negeri

Selain Herry Jung, KPK juga mencegah Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti, dan Camat Astanajapura, Kabupaten Cirebon Mahmud Iing Tajudin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Okt 2019, 14:37 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 14:37 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung ke luar negeri. Pencegahan berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Selain Herry Jung, KPK juga mencegah Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti, dan Camat Astanajapura, Kabupaten Cirebon Mahmud Iing Tajudin.

"Pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang, dalam jangka waktu selama 6 bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).

Herry Jung sendiri sempat diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa, 8 Oktober 2019. Pemeriksaan Herry Jung untuk menelisik dugaan suap PLTU-2 Cirebon.

"Saksi ini (Herry Jung), tadi diperiksa dua hal, pertama bagaimana proses perizinan proyek PLTU-2 Cirebon tersebut, proses perizinannya dilakukan tahapannya bagaimana, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk perizinan di sana," kata Febri saat itu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar.

Sehingga, total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp 51 miliar.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Dijerat TPPU

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya