Wacana Larangan Pakai Cadar di Instansi Pemerintahan, Ini Kata Menpan RB

Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Wacana tersebut masih dalam kajian. Begini komentar Menpan RB.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Okt 2019, 14:35 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2019, 14:35 WIB
Ilustrasi cadar. (AP)
Ilustrasi cadar. (AP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Wacana tersebut masih dalam kajian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, belum ada aturan soal penggunaan cadar.

"Setahu saya kok enggak ada aturan undang-undang ya yang di Kemenpan loh, tapi yang lain silakan cek saja," ucap Tjahjo usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Menurut dia, masing-masing instansi pasti ada aturannya. Untuk di Kemenpan RB tidak ada hal semacam itu.

"Masing-masing instansi juga punya aturan seragamnya apa. Pakai batik hari apa, pakai baju seragam hari apa. Kalau di Kemenpan saya belum melihat itu, tapi masing-masing sekecil apa pun di tingkat desa di tingkat rumah tangga, di tingkat instansi kelembagaan, punya aturan untuk berpakaian, tata cara adat budaya masing-masing kan. Masing-masing daerah juga ada dan sebagiannya," ungkap Tjahjo.

Dia menuturkan, sejauh ini belum dibahas mengenai wacana larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Oleh karena itu, dia masih membebaskan saja jika memang ada orang yang menggunakan cadar ketika masuk ke kantor pemerintahan.

"Ya sementara sih masih yang saya tahu masing-masing instansi punya aturan," ucap Tjahjo.

Masih Boleh Pakai

Fachrul Razi
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Begitu tiba, politisi Partai Golkar ini menyapa para pewarta yang telah menanti kedatangan para calon menteri Jokowi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan kembali tentang pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Menurut dia, wacana tersebut masih dalam kajian dan bagi para penggunanya dipersilakan untuk tetap bisa memakai cadar.

"Kalau orang mau pakai silakan," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/11/2019).

Pakai atau tidaknya cadar bagi perempuan muslim, menurut Menag Fachrul, bukan jadi tolak ukur bagi ketakwaan seseorang. Bahkan, dia menyebut tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar.

"Jadi, cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang. Bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar tak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadits dalam pandangan kami," ucap Menag Fachrul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya