Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan teror air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tak kunjung menemukan titik terang. Setelah dua tahun lebih, seorang kader PDIP bernama Dewi Tanjung justru melaporkan Novel atas tuduhan rekayasa kasus teror air.
Novel Baswedan sebagai korban enggan menanggapi banyak laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya itu. Namun dengan tegas, mantan Kasatgas kasus korupsi simulator SIM itu menyatakan, tindakan Dewi Tanjung ngawur. Dia khawatir, ulah konyol Dewi Tanjung akan ditiru sejumlah pihak.
"Saya cuma ingin menyampaikan bahwa prihatin dengan perilaku-perilaku yang buruk seperti ini," ujar Novel saat menghadiri Gathering Nasional Turuntangan di Jakarta, Sabtu (9/11/2019).
Advertisement
Lebih lanjut, Novel menilai bahwa tudingan yang dilayangkan politikus gagal nyaleg itu justru hanya mempermalukan dirinya sendiri. Sebab, sejumlah rumah sakit yang menangani Novel menyatakan bahwa dia terkena air keras.
"Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," tegas Novel.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Novel Baswedan lalu dilarikan RS Mitra Keluarga Kelapa Gading lalu dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center (JEC) pada hari yang sama selanjutnya pada 12 April 2017 ia diterbangkan ke Singapura untuk menjalani perawatan lebih lanjut termasuk di Singapore National Eye Centre (SNEC).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga Terkait Pelemahan KPK
Â
Sebelumnya, kuasa hukum Novel Baswedan Muhammad Isnur merepons laporan yang dilayangkan kader PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya. Dia menilai, tindakan tersebut di luar nalar dan batas kemanusiaan.
"Laporan politisi PDIP Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata Isnur.
Penyerangan tersebut, menurut dia, mengakibatkan Novel mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum. Hal tersebut sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.
Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspon oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini, meski sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap.
"Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden Jokowi tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar. Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut," tambah Isnur.
Isnur juga mengatakan, laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer), pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.
"Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan," ujarnya.
Laporan tersebut, kata dia, dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel segera dituntaskan sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun.
"Tim Advokasi Novel Baswedan meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh politisi PDIP, kami juga akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," tambah Isnur.
Selanjutnya tim advokasi juga mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk tim independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.
"Kami meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik maupun pimpinan KPK yang merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi," tegas Isnur.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement