KPK Kembali Periksa Anak Menkumham Yasonna terkait Kasus Wali Kota Medan Hari Ini

Yamitema sejatinya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Nov 2019, 05:20 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2019, 05:20 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema T Laoly tak datang dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan ketidakhadiran anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu lantaran mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

"Saksi yang tidak hadir adalah atas nama Yamitema Laoly, wiraswasta diperiksa untuk tersangka IA (Isa Ansyari)," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Yamitema sejatinya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Chrystelina mengatakan, pemeriksaan Yamitema direncanakan akan dijadwalkan ulang Selasa. "Mudah-mudahan dijadwalkan ulang besok (Selasa)," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jelang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Tagihan Pihak Travel

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya