Menteri Tjahjo: Tak Masalah Kejaksaan RI Tolak LGBT Lamar CPNS

Menpan RB Tjahjo Kumolo sepakat CPNS Kejaksaan RI tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual atau LGBT.

diperbarui 24 Nov 2019, 14:52 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2019, 14:52 WIB
Banner Infografis Formasi Penerimaan CPNS 2019
Banner Infografis Formasi Penerimaan CPNS 2019. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo sepakat CPNS Kejaksaan RI tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual atau LGBT. Menurutnya, aturan tersebut bukan bentuk diskriminasi, namun menyesuaikan kebutuhan dan kriteria pegawai yang dibutuhkan setiap instansi.

"Sah-sah saja. Kejaksaan memang ingin pegawai yang sempurna. Saya setuju, tidak ada masalah," ungkap Tjahjo dikutip JawaPos.com, Minggu (24/11/2019).

Sama seperti halnya rekrutmen Polri dan TNI, pelamar dituntut memiliki fisik yang sempurna. Mata tidak boleh minus, tinggi dan berat badan yang proporsional, tidak ada varises di kaki, dan masih banyak persyaratan lainnya.

Tjahjo menyatakan, masih banyak kesempatan bagi pelamar untuk memilih instansi lain yang tidak mencantumkan syarat khusus tersebut. Dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria pengadaan CPNS 2019, tertulis pemerintah memberikan porsi minimal dua persen bagi pelamar disabilitas di masing-masing instansi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, dalam tes CPNS harus mengedepankan objektivitas. Murni berdasarkan kemampuan peserta. Namun, suatu instansi pasti memiliki latar belakang yang kuat untuk mencantumkan syarat khusus.

Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender). Bima menyebut, bisa jadi instansi tersebut mempunyai pengalaman. Misalnya, formasi penjaga tahanan.

"Tahanan itu isinya pria semua nih. Kalau orang LGBT senang banget dia di sana. Bisa kacau," beber Bima.

Makanya, menurut dia, instansi mencantumkan syarat khusus itu sah. Karena sifatnya tergantung sifat pekerjaan instansi tersebut. Jadi, bukan diskriminasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya