KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Elviyanto soal Kasus Suap Impor Bawang Putih

PN Jaksel kembali menggelar sidang praperadilan kasus suap impor bawang putih yang dimohonkan Elviyanto dengan agenda pembacaan jawaban KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Nov 2019, 14:32 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2019, 14:32 WIB
Ekspresi Elviyanto Penerima Suap Impor Bawang Putih yang Ditahan KPK
Pengusaha Elviyanto, orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). Elviyanto ditahan bersama 5 tersangka terkait suap izin impor bawang putih dari Kementan dan SPI dari Kemendag. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak permintaan praperadilan tersangka kasus suap impor bawang putih, Elviyanto.

Pria yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Anggota DPR Komisi VI, I Nyoman Dhamantra itu mengajukan praperadilan agar hakim membatalkan status tersangkanya.

Selasa (26/11/2019), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait kasus suap impor bawang putih yang dimohonkan Elviyanto dengan agenda pembacaan jawaban dari KPK.

"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon adalah tidak benar dan keliru. Oleh karena itu, termohon memohon kepada hakim pengadilan untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara prapradilan ini," kata anggota Biro Hukum KPK, Firman saat membacakan jawaban dalam persidangan, Jakarta Selatan, Selasa.

Selain itu, KPK menilai Elviyanto tidak memiliki hak dalam mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Orang yang berhak mengajukan prapradilan bukan pemohon, melainkan I Nyoman Dhamantra," ujar Firman.

Terkait permohonan prapradilan yang diajukan oleh Elviyanto, KPK menilai hal itu telah masuk dalam pokok perkara sehingga, tidak tepat jika dilakukan atau keliru. KPK juga menilai permohonan Elviyanto itu prematur.

"Apabila dalil itu dicermati, sudah masuk pokok perkara. Harusnya disampaikan pada pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

 

Sah

praperadilan bawang putih
Sidang praperadilan kasus suap impor bawang putih yang dimohonkan tersangka Elviyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). (Merdeka.com/Nur Habibie)

KPK menilai penangkapan, penahanan, serta penyitaan terhadap Elviyanto sudah sah dilakukan.

"Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyidikan perkara a quo (tersebut) adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," tutupnya.

Pada kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019. Selain Nyoman, KPK menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya