Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Operasional (Dirops) PT Pertani (Persero) Lalan Sukmaya dalam kasus dugaan suap impor bawang putih.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Selain Lalan, tim penyidik juga akan memeriksa, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Tjahya Widayanti, serta tiga pihak swasta bernama Al Amin, Made Ayu Ratih, dan Mohamad Idris.
Advertisement
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Minta Fee
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).
Advertisement