Polisi: Staf Khusus Wapres Lukmanul Hakim Hanya Saksi atas Dugaan Penipuan

Polri sebut dalam kasus yang menyeret nama staf khusus Wakil Presiden ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2019, 20:03 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 20:03 WIB
Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas kasus hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polri telah memeriksa staf khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Lukmanul Hakim atas dugaan penipuan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lukmanul dinyatakan tak terbukti bersalah.

"Yang bersangkutan kan setelah kita melakukan penyelidikan kemudian kita lakukan konfirmasi kepada pelapor, kepada saksi setelah melakukan semuanya lakukan gelar perkara yg bersangkutan ternyata tidak melakukan, dia sebagai saksi," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).

Menurut dia, dalam kasus yang menyeret nama staf khusus Wakil Presiden ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka yang saat ini tengah berada di luar negeri. Kendati demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tak menjelaskan siapa tersangka tersebut.

"Tersangkanya ada di luar negeri, inisial MA itu ya, dan kemudian kita juga masih komunikasi seperti apa ya nanti kasusnya," ujar Argo.

Sementara terkait keberadaan tersangka di luar negeri, Argo mengaku, penyidik tengah membahas oleh kepolisian luar negeri.

"Nanti kita komunikasikan dengan intelijen, (keluarkan) red notice juga ada syarat-syaratnya ya," kata Argo terkait kasus yang menjerat staf khusus Wakil Presiden.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, nama staf khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Lukmanul Hakim mendadak mendapat sorotan. Staf khusus bidang Ekonomi dan Keuangan ini pernah dilaporkan atas dugaan penipuan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada saat itu, Lukmanul menjabat sebagai Direktur LPPOM MUI.

Mabes Polri membenarkan tengah mengusur kasus tersebut. Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, perkara yang menyeret nama Lukmanul tengah ditangani Bareskrim Polri.

"Ini merupakan tindak lanjut dari penanganan di Polres Bogor tepatnya pada 2017 lalu dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan lanjut penyidikannya oleh Bareskrim Polri," kata Asep Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu 27 November 2019.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya