KPK: Staf Khusus Jokowi-Maruf Amin Wajib Lapor LHKPN

KPK menyebut staf khusus Joko Widodo atau Jokowi dan Maruf Amin wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Des 2019, 14:38 WIB
Diterbitkan 03 Des 2019, 14:38 WIB
Putri Tanjung hingga Angkie Yudistia Diangkat Jadi Staf Khusus Jokowi
Presiden Joko Widodo mengenalkan staf khusus di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Staf khusus baru dari kalangan milenial yakni CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut staf khusus Joko Widodo atau Jokowi dan Maruf Amin wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Sepanjang posisi mereka setara eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Tak hanya staf khusus Presidan dan Wakil Presiden yang wajib melaporkan hartanya ke KPK. Menurut Febri, staf ahli di kementerian ataupun instansi negara yang setara dengan eselon satu, maka memiliki kewajiban melaporkan hartanya.

"KPK menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, Wakil Presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara eselon I atau terdapat aturan khusus di kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," kata Febri.

Febri mengatakan, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi yang harus dilakukan bersama-sama dan dengan dukungan semua pihak.

"Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," kata Jubir KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penyelenggara Negara yang Wajib Lapor

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Febri membeberkan penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya sesuai dengan Pasal 2 UU 18/1999.

Penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” adalahpejabat yang tugas dan wewenangnya didalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:

1.Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan UsahaMilik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;

2.Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan PenyehatanPerbankan Nasional;

3.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

4.Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil,militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5.Jaksa;

6.Penyidik;

7.Panitera Pengadilan; dan

8.Pemimpin dan bendaharawan proyek

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya