Pengamat: Omnibus Law Akomodir Kepentingan Investor dan Pekerja

Menurut Setia, adanya Omnibus Law Cipta Kerja dapat memudahkan dan mempercepat regulasi para investor yang berkepentingan.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2020, 19:14 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 19:14 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law. Liputan6.com/Abdillah

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Setia Mulyawan menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mengakomodir kepentingan investor dan pekerja.

Menurutnya, semangat RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat mengatasi masalah pengangguran. Terkait hal ini, RUU diharapkan mendorong penambahan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan mencegah perpindahan lapangan kerja ke negara lain.

"Ini catatan penting yang banyak dibicarakan. Sudah ada lapangan kerja, pindah ke negara tetangga karena kalah kompetitif," kata Setia, Selasa (17/3/2020).

Menurut Setia, adanya Omnibus Law Cipta Kerja dapat memudahkan dan mempercepat regulasi para investor yang berkepentingan. Selain itu, biaya untuk berbagai urusan seperti perizinan, penyediaan, tenaga kerja, dan hal-hal lain.

Kemudian, bagi pekerja, Setia menilai bahwa keberadaan aturan itu dapat membuat para pekerja mendapatkan upah yang sesuai (atau lebih baik) dari standar hidup layak, jaminan keberlangsungan kerja, ketenangan, kenyamanan bekerja, dan penghargaan atas masa kerja.

"Tentu masih ada kepentingan lain, tetapi jika ini tercukupi, iklim usaha secara umum akan kondusif," ujarnya.

Pada saat ini, draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah diserahkan pemerintah kepada DPR. Selama berada di lembaga legislatif, Setia meminta agar pemangku kepentingan dapat mengeksplorasi pendapat masyarakat, sebab banyak kepentingan masyarakat yang harus diakomodir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Waspadai Penumpang Gelap

Setia menilai bahwa banyak kepentingan yang harus diselamatkan, mengingat kebutuhan adanya aturan itu sangat mendesak. Ia pun berharap agar RUU ini secepatnya dipikirkan dengan proses tidak grasak-grusuk.

Sehubungan dengan hal tersebut, Setia mengingatkan untuk mewaspadai adanya penumpang gelap, mengingat banyaknya pihak yang memiliki kepentingan masing-masing dan berpotensi menunggangi.

"Penumpang gelap itu sebenarnya bukan siapa saja, bukan siapa-siapa, tetapi bisa siapa saja," ujarnya.

Untuk itu, Setia menambahkan, agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibuka ke publik secara transparan sehingga tidak mudah ditunggangi oleh kepentingan segelintir pihak.

"Ini membuat gejolak di masyarakat akibat ketidakpahaman atau substansi undang-undang tersebut dianggap mengancam kepentingan sana-sini. Dalam proses ini dilakukan secara terang benderang," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya