Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, melakukan pertemuan dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya. Pertemuan digelar secara terpisah dan tertutup di kantor Kominfo.
Johnny meminta permasalahan keduanya diselesaikan secara internal. Dia meminta kisruh Dewan Pengawas dan Dirut TVRI tidak dibawa ke ranah publik.
Baca Juga
"Bahwa kisruh manajemen yang ada di TVRI, adalah masalah internal TVRI. Karenanya kita berharap diselesaikan secara internal oleh TVRI," kata Johnny di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Advertisement
Dia membantah melakukan mediasi kedua pihak pada hari ini. Tapi lebih kepada mendengarkan masalah dari masing-masing pihak.
"Bahwa, saya tidak atau belum melakukan mediasi. Yang dilakukan tadi adalah pertemuan terpisah antara saya dengan Dewas (Dewan Pengawas) yang diundang sebelum Jumatan, dan saya dengan direksi setelah salat Jumat. Kenapa terpisah, saya tentu ingin mendengar dari kedua-duanya dulu, untuk menjembatani ini," ungkap Johnny.
Dia menuturkan, belum memastikan kapan lagi akan bertemu atau mempertemukan Dewan Pengawas dan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya. "Ini kan baru bertemu. Ditindaklanjuti dulu," kata Johnny.Â
Sebelumnya, Direktur Progam dan Berita TVRI Apni Jaya Putra di Kantor TVRI, Jakarta, Jumat (6/12/2019) mengatakan, Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya melakukan mediasi dengan Dewan Pengawas TVRI di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pagi ini.
Upaya mediasi ini menyusul surat penonaktifan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI.
"Ketua Dewas (Dewan Pengawas) dan Pak Dirut sedang melakukan mediasi bersama Pak Menteri Kominfo di Kantor Kementerian," kata Apni Jaya Putra.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Helmy Yahya Vs Dewan Pengawas
Dewan Pengawas TVRI mengirim surat pencopotan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya. Dalam surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak dijelaskan alasan masalah yang terjadi sehingga ada pemberhentian tersebut.Â
Menanggapi surat itu, Helmy Yahya langsung melawan. Dia mengaku hingga saat ini masih menjabat sebagai Dirut.Â
"Saya tetap Dirut TVRI yang sah. Intinya saya masih tetap dirut sah bersama seluruh direksi," kata Helmy Yahya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis 5 Desember 2019.
Helmy pun mengirim surat bantahan terhadap surat itu. Menurutnya, surat Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga surat keputusan tidak berlaku.
Bahwa pemberhentian anggota dewan direksi diberhentikan sebelum habis masa jabatan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.
Â
"Bahwa saya akan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama TVRI," tulis dalam surat Helmy Yahya No 1582/1.1/TVRI/2019 tentang Tanggapan Terhadap Surat Dewan Pengawas No 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.Â
Adapun Dewan Pengawas TVRI Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.
Dalam surat Dewan Pengawas TVRI disebutkan menetapkan Supriyono Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian Dirut TVRI. Surat tersebut ditanda-tangani Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat Thamrin tertanggal 4 Desember 2019.
Helmy pun mengaku akan menggelar konferensi pers pada Jumat 6 Desember 2019 di kantornya untuk menjelaskan lebih detail mengenai permasalahan yang terjadi.
Advertisement