Saut Situmorang Sebut Atasi Korupsi Bukan soal Hukuman Mati, tapi...

Menurut Saut Situmorang, hukuman mati dalam tindak pidana korupsi bukanlah barang baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Des 2019, 04:05 WIB
Diterbitkan 11 Des 2019, 04:05 WIB
Dirut Perum Perindo Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang
Petugas disaksikan Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan salem atau kan frozen pacific di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/09/2019). KPK menetapkan dua tersangka. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku tak tertarik membahas rencana Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal hukuman mati bagi para koruptor.

"Sebenarnya saya enggak terlalu tertarik bahas itu," ujar Saut di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Menurut Saut, hukuman mati dalam tindak pidana korupsi bukanlah barang baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ya sebenarnya itu kan, apa namanya ya cerita lama ya yang selalu ada di pasal 2. Tapi di pasal 2 itu kan dengan keadaan tertentu, yaitu kerugian negara, perekonomian negara yang sedang chaos," kata Saut.

Saut mengatakan, lebih menginginkan UU Tipikor yang diubah, dibandingkan mengubah UU KPK. Menurut Saut, sejatinya dalam UU Tipikor, korupsi sekecil apapun harus dijerat oleh penegak hukum, termasuk KPK.

"Saya malah lebih tertarik bagaimana caranya kalau ada sopir truk menyogok sopir forklift di pelabuhan juga diambil (ditangkap), gitu loh. Loh itu kan bukan kewenangan KPK? ya, iya makanya UU KPK-nya diganti dengan yang lebih baik, terus kemudian UU Tipikor-nya diganti," kata Saut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Korupsi dimulai sesuatu yang kecil

KPK Umumkan Empat Tersangka Baru Kasus E-KTP
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang usai menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). KPK menetapkan empat tersangka baru sehingga hingga kini telah memproses 14 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Saut mengatakan, selama ini KPK ditugaskan untuk mengungkap kasus korupsi skala besar dengan kerugian negara yang besar. Padahal, perilaku korupsi dimulai dari sesuatu yang kecil.

"Sebenarnya yang mana yang benar, itu korupsi tidak besar kecil, tidak soal bunuh membunuh atau hukuman mati, enggak. Tetapi bagaimana kita bisa membawa setiap orang yang bertanggung jawab besar atau kecil ke depan pengadilan," kata Saut.

Saut pun meminta publik tak terlalu fokus pada isu hukuman mati untuk koruptor.

‎"Jadi Anda jangan terlalu masuk di retorika itu. Betul yang besar kita kerjakan, ya, kan yang kecil juga kita kerjakan," Saut menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya