Menkopolhukam: Ada Hukum yang Dibeli, Disponsori Orang Tertentu

Mahfud juga menyinggung penegakan hukum yang belum memenui unsur keadilan. Hukum masih dianggap formal di atas kertas dan belum menyentuh manfaat secara langsung hukum untuk masyarakat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Des 2019, 12:49 WIB
Diterbitkan 19 Des 2019, 12:49 WIB
Mahfud Md
Menko Polhukam, Mahfud Md menunjukkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Menkopolhukam Mahfud Md menyinggung soal penegakan hukum dan perundangan yang tumpang tindih. Bahkan ada undang-undang yang disponsori pihak tertentu.

"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum, itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada. Undang-undang yang dibuat karena pesanan, Perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata Mahfud.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan dalam diskusi yang digelar Gerakan Suluh Kebangsaan, di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Dia menyebut, sekarang ini banyak aturan yang tumpang tindih antara satu dengan yang lain. Hal tersebut membuat presiden mengambil sikap untuk menyederhanakan peraturan yang bertabrakan tersebut dengan omnibus law.

Mahfud juga menyinggung penegakan hukum yang belum memenui unsur keadilan. Hukum masih dianggap formal di atas kertas dan belum menyentuh manfaat secara langsung hukum untuk masyarakat.

"Rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum. Oleh otoritas-otoritas yang mengatakan, kamu berpendapat begitu, kami kan yang memutuskan, misalnya. Lalu timbulah rasa ketidakadilan," uajr Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya