Pakar Hukum: KPK Disenangi Rakyat, tapi Musuh Bersama bagi Kekuasaan

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengaku, tidak terkejut dengan apa yang menimpa KPK saat ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2019, 13:32 WIB
Diterbitkan 21 Des 2019, 13:32 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar meragukan Undang-undang KPK yang baru dapat menjadikan pimpinan hingga pegawai KPK menjadi independen.

"Yang kita lupa, KPK yang lalu (undang-undang sebelum revisi) sudah ada sistem, orangnya yang masuk siapa saja dia akan menjadi independen," kata Fickar dalam sebuah di Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).

Menurut Fickar, kesan melemahkan bukan sekedar wacana. Namun, sudah berjalan saat ini, beriringan dengan perombakan total terhadap sistem di KPK.

Ia mengaku, tidak terkejut dengan apa yang menimpa KPK saat ini. Dia berpendapat, apa yang dialami KPK saat ini adalah buah dari penindakan korupsi di lingkaran kekuasaan. Dengan kata lain, KPK dianggap sebagai lembaga hukum serampangan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Dia oleh rakyat disenang, tapi dimusuhi bersama kekuasaan. Jadi ada semacam kesepakatan jahat Dalam melemahkan KPK, dan jadilah seperti ini," ucap Abdul Fickar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Revisi Undang-undang KPK

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, revisi Undang-undang KPK yang diusulkan pemerintah dan DPR mendapat penolakan dari sekolompok masyarakat.

Namun, penolakan itu tak digubris DPR dan pemerintah. Undang-undang KPK pun akhirnya berubah. Sejumlah pasal dalam Undang-undang KPK yang baru dianggap dapat melemahkan KPK.

Misalnya tentang keberadaan dewan pengawas, peralihan status pegawai KPK menjadi PNS, hingga aturan tentang penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya