Liputan6.com, Jakarta - Aktor Ibra Azhari kembali ditangkap aparat kepolisian terkait kasus narkoba. Dia ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Minggu, 22 Desember 2019, malam.
Informasi penangkapan Ibra Azhari dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga
"Benar," kata Yusri saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Advertisement
Penangkapan Ibra atas kasus narkoba ini bukanlah yang pertama. Oleh karena itu, menurut Yusri, hukuman yang didapat tidak akan ringan.
Berikut fakta-fakta penangkapan Ibra Azhari dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
4 Kali Ditangkap
Dengan penangkapan ini, total Ibra Azhari sudah lima kali tertangkap narkoba. Aktor berusia 49 tahun ini tercatat pernah tertangkap narkoba pada 2000, 2003, 2005, 2010, dan akhir 2019 ini.
Pada 2000, Ibra Azhari pertama kali tertangkap narkoba pada 31 Agustus 2000. Dia kemudian divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir Antaranews, tahun 2003 lalu, Ibra tertangkap basah memiliki 8,5 gram kokain, 16,7 gram shabu-shabu dan 230 butir ekstasi. Dia divonis 15 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Ibra Azhari kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ibra ditangkap di Jalan Sunset, Seminyak, Denpasar, Bali, Selasa 24 Agustus 2010.
Berdasarkan rilis polisi, Ibra yang memiliki nama asli Ibrahim Salahuddin ditangkap bersama seorang wanita berinisial MA di depan pom bensin. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkoba beruba shabu seberat lima gram atau senilai Rp 9 juta.
Dan kali ini, Ibra kembali berurusan dengan narkoba. Adik Ayu Azhari ini ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba.
Kepastian penangkapan Ibra Azhari diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan. Dia diamankan pada Minggu dini hari, 22 Desember 2019.
Advertisement
Sempat Mengiba Agar Tak Ditangkap
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat aktor panas Indonesia di era 90-an Ibra Azhari. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ibra Azhari ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Minggu, 22 Desember 2019 malam.
"Benar," kata Yusri saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta.
Dalam rekaman video berdurasi 14 detik yang diterima Liputan6.com, pria bernama lengkap Ibrahim Salahuddin ini terlihat diborgol dan meminta kepada polisi untuk tidak menangkapnya.
"Bang, aduh Bang kasihan," ucap Ibra.
Meski adik artis Ayu Azhari ini sempat meminta tolong kepada polisi untuk tidak menangkapnya, polisi acuh dan tetap membawanya.
Dalam video tersebut polisi meminta Ibra untuk menurut saat digiring hendak dibawa ke kantor polisi.
Borgol yang melekat di tangan Ibra nampak sedikit terlepas dan segera diperbaiki. Saat itulah Ibra Azhari kembali memohon dan merengek agar tidak dibawa ke kantor polisi.
"Bang tolong, Bang," katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Bisa Dihukum 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Ibra Azhari dijerat dengan hukuman yang tidak ringan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis perkara.
"Dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 tentang narkotika. Ancamannya minimal adalah 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Kombes Yusri Yunus di kantornya, membahas ancaman hukuman kepada Ibra Azhari.
Karena ini bukan kali pertama Ibra Azhari menghadapi kasus narkoba, maka bukan tidak mungkin hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat dari sebelumnya.
"Iya saya yakin (akan lebih berat) tapi hakim mungkin nanti yang menentukan," kata Yusri.
Advertisement
Kembali Temukan Putau
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menemukan barang bukti narkotika di kediaman artis Ibra Azhari alias IA. Adik kandung artis Ayu Azhari itu diamankan polisi pada Minggu 22 Desember 2019 lalu.
"Ya betul. Setelah dikembangkan ada ditemukan barang bukti baru di rumah tersangka IA," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Raden Bagoes Wibisono, kepada Merdeka, Selasa (24/12/2019).
Menurut dia, barang bukti yang ditemukan dari rumah Ibra Azhari adalah satu klip berisi bubuk berwarna cokelat dan satu klip bubuk putih.
"Jadi BB yang ditemukan adalah satu plastik klip berisi serbuk coklat diduga narkotika jenis putau, satu plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, dua timbangan cangklong dan bong. Barang-barang itu kita temukan di gudang tempat IA sembunyi. Beratnya 5,182 gram," ujar Bagoes Wibisono.
Polisi Usut Jaringan Pengedar Narkoba
Ibra Azhari kembali ditangkap lantaran penyalahgunaan narkotika. Kepolisian pun melakukan pendalaman keterlibatan adik Ayu Azhari itu dengan jaringan pengedar narkoba.
"Kita masih didalami. Ini yang keempat kali. Pertama dua tahun, kedua 15 tahun, bahkan di dalam lapas dia pakai (narkoba) juga. Terakhir enam tahun divonis. Ini masih dalami apakah dia pemakai atau memang masuk dalam jaringan. Kita tunggu saja dari penyidik," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).
Yusri menyebut, penyidik turut mendalami motif Ibra Azhari kembali menggunakan narkoba. Padahal dalam setiap kasusnya, rehabilitasi juga sudah dilalui.
"Apakah motivasinya bagaimana, nanti masih didalami," jelas dia.
Atas perbuatannya, Ibra Azhari dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kemarin dilakukan penggeledahan bedasarkan informasi dari MH ya, salah satu tersangka tempat memesannya si IA kepada MH. Tim menemukan beberapa barbuk. Ada satu plastik isinya putau, kemudian ada beberapa klip plastik dan timbangan di kediaman Ibra di Jalan Pejaten itu," Yusri menandaskan.
Advertisement