Ketua Dewan Pengawas: Kami Tidak Bermaksud Mempersulit Kinerja KPK

Tugas Dewan Pengawas KPK salah satunya yakni memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jan 2020, 16:45 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 16:45 WIB
Dewan Pengawas KPK
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean Saat Memberikan Keterangan Pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan, kehadiran organ dewas di tubuh lembaga antirasuah tak akan mempersulit penindakan yang dilakukan tim lembaga antirasuah.

"Saya sampaikan bahwa kehadiran dewas dalam KPK ini tidaklah bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau menghalangi kinerja KPK," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK kavling C1, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Tumpak mengatakan, dirinya, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris akan mendukung penuh pelaksaan tugas pemberantasan korupsi.

"Jadi kami memberikan jaminan terhadap apa yang dilakukan oleh KPK itu memang sudah selaras tidak bertentangan dengan hukum yang ada," kata dia.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menegaskan, pernyataan Tumpak. Menurut Syamsuddin, kehadiran Dewas KPK justru untuk memastikan bahwa prosedur penindakan sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Prosedur izin di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 itu dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas prosedur penindakan di KPK," kata Syamsuddin.

Diketahui, tugas Dewan Pengawas KPK salah satunya yakni memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan. Anggota Dewas Artidjo Alkostar memastikan dirinya akan berkerja dengan profesional.

"Jadi kalau ada perbaikan-perbaikan dari kami itu untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas kepada publik. Itu yang penting," kata Artidjo.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya