Komisioner KPU Hasyim Asyari Dicecar 14 Pertanyaan oleh KPK

Kepada penyidik KPK, Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, proses pemilihan Riezky Aprilia yang menggantikan Nazaruddin Kiemas untuk menjadi anggota dewan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2020, 17:53 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2020, 17:53 WIB
KPK Periksa Komisioner KPU Hasyim Asy'ari
Komisioner KPU Pusat, Hasyim Asy'ari tiba untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasyim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Hasyim Asyari mengaku, dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurut Hasyim, pertanyaan seputar mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Kalau saya lihat tadi ada 14 pertanyaan yang diajukan kepada saya. Yang paling utama soal tugas-tugas saya di KPU," ungkap Hasyim di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Hasyim pun menjelaskan, proses pemilihan Riezky Aprilia yang menggantikan Nazaruddin Kiemas untuk menjadi anggota DPR.

Hasyim juga mengungkapkan, alasan KPU tidak menerima permohonan PDIP agar Harun Masiku yang menggantikan Nazaruddin ketimbang Riezky.

"Itu karena bagian dari proses pemilu dan itu yang saya sampaikan juga," ucap Hasyim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tersangka

Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya