DPR Duga Dewas TVRI Lakukan Pelanggaran dalam Pemecatan Helmy Yahya

Anggota Komisi I Fraksi Gerindra Yan Permenas Mandenas menduga terdapat pelanggaran prosedur oleh Dewan Pengawas dalam pemecatan Dirut TVRI Helmy Yahya.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2020, 04:02 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2020, 04:02 WIB
Helmi Yahya Jelaskan Pemecatannya ke Komisi I DPR
Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Setelah memanggil Dewan Pengawas dan Direksi TVRI, Komisi I DPR mendengarkan penjelasan Helmi Yahya terkait pemecatan dirinya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I Fraksi Gerindra Yan Permenas Mandenas menduga terdapat pelanggaran prosedur oleh Dewan Pengawas dalam pemecatan Dirut TVRI Helmy Yahya. Dia melihat ada hubungan renggang antara Helmy dengan Dewas.

"Saya objektif aja melihat persoalan TVRI ini. Saya melihat klarifikasi dari surat menyurat dan keterangan pak Helmy sendiri. Memang semua kita merasa bahwa ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Dewas," ujar Yan saat rapat dengan pendapat dengan Helmy Yahya di Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Yan menjelaskan, ada keanehan bahwa dalam rapat kedua sudah keluar surat keputusan pemberhentian.

"Baru rapat sekali, rapat kedua sudah keluar SK pemberhentian direksi. Kalau kita telusuri SK pemberhentian rahasia 4 Desember 2019, ini sudah ada pemberhentian rahasia," kata Yan.

Dia menyebut, diktum dalam surat pemberhentian tertanggal 4 Desember dengan 16 Desember 2019, berbeda.

"Diktum di dalam SK dengan SK pemberhentian tanggal 16 itu berbeda. Ini ada keanehan pimpinan," jelas Yan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Penuhi Syarat untuk Diberhentikan

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pemerintah, Helmy belum memenuhi syarat pelanggaran etika untuk diberhentikan oleh Dewan Pengawas

"Saya liat ketentuan pemerintah dari segi etika pelanggaran dewas sendiri sebenarnya belum memenuhi syarat direksi untuk diberhentikan oleh dewas. Tapi dewas melakukan itu," kata Yan.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya