KPK Tak Miliki Target Menangkap Politikus PDIP Harun Masiku

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum mengetahui posisi Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jan 2020, 01:04 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 01:04 WIB
Kasus Suap Bupati Sidoarjo, KPK Rilis Hasil OTT Rp 1 Miliar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan terkait OTT di Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Keenam tersangka tersebut adalah Sidoarjo Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji dan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tak memiliki target dalam memburu politikus PDIP Harun Masiku. Harun merupakan buronan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Ya tentunya kami tidak menargetkan, karena berkas perkara juga masih berjalan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Ali Fikri mengatakan, sejauh ini KPK masih belum mengetahui posisi Harun Masiku. Menurut Ali, pengejaran terhadap Harun masih terus dilakukan bersama Polri.

"Kami tetap proaktif mencari keberadaan yang bersangkutan bersama Polri, dan ketika kemudian kami mengetahui yang bersangkutan tentu langsung kami tangkap dan bawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut," kata Ali.

Ali mengklaim, pihak lembaga antirasuah bersama Polri telah menyusuri daerah Sulawesi dan Sumatera untuk mencari Harun Masiku. Namun hasilnya masih nihil.

"Ya sudah kami lakukan dan belum menemukan hasil, kemarin di Sulawesi dan Sumatera ya. Tapi di mana spesifiknya kami tidak bisa sebutkan dan berikutnya daerah-daerah mana yang akan kami tuju dan sedang dilakukan sampai hari ini tentu kami tidak bisa menyampaikan," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Politikus PDIP Harun Masiku Tersangka

KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Dalam proyek pembangunan jalan Bengkalis pada 2013-2015 kerugian negara sekitar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Dari keempat tersangka, satu di antaranya masih buron. Yakni Harun Masiku. KPK mengultimatum Harun agar segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya