Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena menyebut draf Omnibus Law akan dikirim pemerintah ke legislator pada Senin 3 Februari 2020. Dia mengatakan, jika tidak ada perubahan, Presiden Joko Widodo akan mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR.
"Saya dengar katanya Senin mau masuk ini. Surpresnya masuk beserta bahannya jika tidak ada perubahan lagi," ujar Melki dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (1/2/2020).
Dia mengatakan, DPR sudah merencanakan langsung menggelar rapat paripurna saat draf Omnibus Law dikirimkan lusa. Dia menyebut DPR bakal langsung bisa membahas setelah disahkan dalam rapat paripurna untuk diproses.
Advertisement
"Kalau Senin masuk kami rencana paripurna Senin ditok kemudian bisa mulai proses," kata Melki.
Menurut dia, tercapai atau tidaknya target 100 hari yang dipasang Presiden Jokowi, tergantung substansi rancangan undang-undang Omnibus Law.
"Bisa lebih cepat, bisa lama tergantung substansi," ucap Melki.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Bisa Komentar Banyak
Melki mengaku sudah mendengar isi Omnibus Law. Tetapi dia menuturkan, baru bisa membahas secara resmi melalui naskah resmi pemerintah.
"Kisi-kisi kita dapat secara umum. Kita di komisi basisnya betul-betul naskah RUU dari pemerintah," kata Melki.
Dia secara khusus meminta buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja membuat tim kecil. Agar dapat membahas bersama DPR.
"Alangkah baiknya perdebatan di ruang perundingan," ucap Melki.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement