Menanti Draf Omnibus Law 'Cilaka' Diserahkan ke DPR

DPR baru menerima Surpres dan naskah akademik omnibus law RUU Perpajakan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Feb 2020, 08:36 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2020, 08:36 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Presiden dan naskah akademik omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) belum juga sampai di tangan DPR untuk digodok. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima dan tidak mengetahui alasanmolornya penyerahan surpres itu.

“Belum ada di kita, belum,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020) pagi.

DPR baru menerima Surpres dan naskah akademik omnibus law RUU Perpajakan. Meski naskah itu juga belum sampai di meja pimpinan DPR. “Belum sampai di pimpinan,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut surat presiden serta naskah omnibus law cipta lapangan kerja akan diserahkan ke DPR pada Selasa (11/2/2020). Arsul menyebut Surpres akan diserahkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kabar memang hari Selasa ini pemerintah akan menyerahkan tentu surpres disertai naskah akademik dan RUU Omnibus Law tentang cipta lapangan kerja," kata Arsul, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/2/2020).

Arsul mengku, pihaknya tidak kaku dengan target penyelesaian pembahasan omnibus law selama 100 hari kerja, seperti yang ditargetkan Presiden Joko Widodo.

”Ini kan ruu inisiatif pemerintah, DPR kan posisinya menunggu saja. Yakin atau tidak harus kita baca dulu isinya apa. Kemudian apa respons masyarakat. Dua hal itu akan menentukan,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Respons Masyarakat

Menurut Ketua Fraksi PPP ini, DPR ingin bekerja cepat, dan berharap pembahasan lancar apabila draft itu tidak berisi hal-hal kontroversial.

”Kalau isinya misalnya tidak ada hal-hal yang kontroversial, respons masyarakat biasa-biasa saja ya pasti yakin (cepat). Tapi kalau respons masyarakat demikian besar nanti kita lihat," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya