Mendagri Ungkap Peranan Penting Dana Desa untuk Ketahanan Ekonomi Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah ditujukan untuk stabilitas dan ketahanan perekonomian masyarakat di daerah.

oleh Gilar Ramdhani pada 18 Feb 2020, 18:10 WIB
Diperbarui 18 Feb 2020, 18:10 WIB
Mendagri Ungkap Peranan Penting Dana Desa untuk Ketahanan Ekonomi Daerah
Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Holy Stadium Kompleks Grand Mariana, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (18/02/2020).

Liputan6.com, Semarang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah ditujukan untuk stabilitas dan ketahanan perekonomian masyarakat di daerah. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Holy Stadium Kompleks Grand Mariana, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (18/02/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengungkapkan sejumlah tantangan dan ketidakpastian global yang berdampak pada perekonomian sejumlah negara. Oleh karena itu, Mendagri mengatakan pemerintah berupaya untuk menghadapi tantangan tersebut dengan ketahanan ekonomi melalu dana transfer dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah.

“Kita harus memiliki ketahanan di bidang ekonomi, bukan hanya ketahanan di bidang militer, ketahanan di bidang ekonomi harus kuat. Ada beberapa hal yang disampaikan Bapak Presiden, yang pertama adalah kita harus memperkuat daya tahan kita dengan uang yang kita miliki sendiri, oleh karena itu dana pemerintah ini menjadi dana yang paling penting untuk menjaga stabilitas ekonomi kita,” kata Mendagri.

Mendagri juga menitipkan pesan Presiden pada seluruh kepala daerah untuk membelanjakan anggaran yang telah didapat dari pemerintah pusat. Hal ini salah satunya untuk menjaga peredaran uang di masyarakat, dan tentu tetap dengan program dan belanja untuk kepentingan masyarakat pula.

“Perintah beliau (Presiden), semua Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintah itu harus segera membelanjakan anggarannya. Yang ada proyek untuk segera dieksekusi, yang belanja barang, yang perlu ada kegiatan meeting, jadi K/L diperintahkan untuk membelanjakan proyek-proyek yang sudah dilelang segera dikerjakan, supaya uangnya beredar. Nah ini juga yang saya sampaikan kepada Pemda, mohon izin Pak Gubernur, Walikota/Bupati, begitu anggarannya sudah diterima, sudah disepakati, segera untuk eksekusi,” pesannya.

Mendagri menambahkan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dipergunakan efektif dan tepat sasaran untuk dapat meningkatkan daya tahan ekonomi di daerah.

 

Perkuat Ketahanan Ekonomi

Mendagri Ungkap Peranan Penting Dana Desa untuk Ketahanan Ekonomi Daerah
Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Holy Stadium Kompleks Grand Mariana, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (18/02/2020).

“Nah yang kedua adalah saya ulangi sekali lagi APBD yang sudah ditetapkan segera dibelanjakan, supaya uang beredar di masyarakat. Kalau uang beredar di masyarakat maka masyarakat akan menikmati, semua ekonomi akan jalan. Ini kalau semuanya bisa beredar dengan cepat, akan memperkuat daya tahan masyarakat di daerah itu, tapi daerah yang tidak mencairkan dan tidak membelanjakan, daya tahan ekonomi akan rendah dan mudah terdampak masalah ekonomi,” ujarnya.

Di samping itu, Mendagri juga meminta dana langsung yang diberikan Pemerintah untuk disalurkan secara tepat sasaran dan diserahkan secara tepat waktu kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya.

“Yang ketiga adalah dana-dana langsung yang diberikan oleh Pemerintah (seperti) Bansos (Bantuan Sosoal), Program Keluarga Harapan (PKH), program tunai maupun nontunai yang dikelola oleh Kemensos yang disalurkan melalui Pemda itu harus tepat sasaran dan betul-betul diserahkan sesegera mungkin, supaya ada daya tahan masyarakat, mereka cukup beras, ada uang untuk kebutuhan sehari-hari, dan lain sebagainya,” cetus Mendagri.

Secara khusus kepada Pemerintah Desa, Mendagri menekankan agar Dana Desa dipergunakan sebaik-baiknya, yaitu sesuai dengan kewenangannya, dikelola secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan, fokus pada sektor produktif dan diutamakan melalui program Padat Karya Tunai.

Selain itu, Kepala Desa harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan untuk pencairan dan pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa sebagaimana aturan yang berlaku.

“Kemudian bisa menggeliatkan pembangunan di desa itu sehingga masyaraktnya bergerak dan tidak berbondong-bondong lari ke kota lagi. Permasalahan yang lain bagaimana meyakinkan dana desa itu betul-betul bisa dimanfaatkan sesuai dengan program kebutuhan yada ada, jangan sampai disalahgunakan,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya