Nurhadi Diduga Dapat Pengawalan Khusus, Ini Kata KPK

Ali mengingatkan ancaman pidana bagi mereka yang sengaja ikut menyembunyikan Nurhadi dan buronan lainnya. Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Feb 2020, 19:04 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2020, 19:04 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi Eddy Sindoro
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman (tengah) saat menjadi saksi pada sidang dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Hukum dan HAM Haris Azhar menyebut eks Sekretaris MA Nurhadi yang buron berada di apartemen mewah di Jakarta. Menurut Haris, KPK mengetahui hal tersebut namun tak berani menangkap Nurhadi (NH) dan menantunya, Rezky Herbiono (RH). 

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berterimakasih atas informasi yang disampaikan Haris. Meski demikian, menurut Ali, KPK harus menelisik informasi tersebut lebih dalam.

"Kami mengapresiasi inisiatif dan informasi saudara Haris Azhar yang datang ke KPK hari ini. Namun kami belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isu tersangka NH dan RH berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta dan juga ada penjagaan ketat," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).

Ali meminta Haris Azhar lebih terbuka soal lokasi yang diduga menjadi persembunyian Nurhadi dan menantunya. Dengan begitu, KPK dengan bantuan Polri akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Penetapan DPO pada tersangka NH dan kawawan-kawan, serta permintaan bantuan ke Polri merupakan langkah untuk mempercepat upaya pencarian dan penangkapan yang bersangkutan," kata Ali.

Tak hanya kepada Haris Azhar, Ali juga menyarankan pengacara Maqdir Ismail untuk memberikan informasi detail soal keberadaan Nurhadi. Diketahui, Maqdir juga sempat menyatakan bahwa Nurhadi berada di Jakarta.

"Sekali lagi kami sampaikan, jika memang memiliki itikad baik maka saudara Maqdir untuk datang ke KPK menyampaikan informasi keberadaan para tersangka yang katanya ada di Jakarta," kata Ali.

Ali juga mengingatkan ancaman pidana bagi mereka yang sengaja ikut menyembunyikan Nurhadi dan buronan lainnya. Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor. "KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK," kata Ali.

Sebelumnya, Haris Azhar berpandangan bahwa KPK era Firli Bahuri dengan gampangnya menerbitkan surat DPO tanpa menyeret sang buron ke markas antirasuah. Haris mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Nurhadi berada di sebuah apartemen dengan pengawasan yang ketat.

"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksdunya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris di Gedung KPK, Selasa (18/2/2020).

Menurut Haris, di apartemen mewah tersebut Nurhadi tinggal dan bersembunyi. Jika informasi tersebut benar, Haris menyesali KPK tak berani untuk menangkap Nurhadi.

"KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh, apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," kata Haris.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

KPK Tahu Dimana Nurhadi

Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11). Nurhadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Haris meyakini pihak lembaga antirasuah mengetahui keberadaan Nurhadi, hanya saja KPK tak berani eksekusi. Menurut Haris, KPK era Firli menerbitkan surat DPO hanya formalitas semata.

"DPO formalitas, karena KPK enggak berani tangkep Nurhadi dan menantunya. Jadi kan lucu. Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya, dengan UU baru dan pimpinan Baru," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya tersangka tersebut kini menjadi buron lantaran tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya