Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak putus asa mencari cara untuk menjerat Nurhadi yang masih buron. Kali ini, KPK memanggil Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu. Tin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB.
Tin yang tak memenuhi panggilan KPK pada 11 Februari 2020 lalu sejatinya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang menjerat suaminya.
"Saksi Tin Zuraida akan diperiksa untuk tersangka HS (Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).
Advertisement
Saat penggeledahan di kediaman Nurhadi pada April 2016 oleh tim penyidik KPK, Tin diketahui sempat akan membuang uang ke toilet. Saat itu tim penyidik menemukan uang sekitar Rp 1,7 miliar dalam beberapa mata uang asing.
Tin juga membakar, membasahi, dan membuang dokumen yang diperlukan KPK.
Selain Tin Zuraida, KPK juga memanggil anak Nurhadi bernama Rizqi Aulia Rahmi, kemudian istri tersangka Hiendra, Lusi Indriati dan dua karyawan swasta atas nama Andi Darma dan Ferdy Ardian. Rizqi dan Lusi dipanggil sebagai saksi untuk Hiendra, sedangkan Andi dan Ferdy jadi saksi untuk Nurhadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tiga Perkara Nurhadi
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Advertisement