Demokrat Siap Jadi Ketua Panitia Pemilihan Wagub DKI

Fraksi PDIP, Gerindra, dan PKS dilarang menjadi ketua panitia pemilihan Wagub DKI untuk menghindari konflik kepentingan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2020, 17:45 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2020, 17:45 WIB
Banner Kursi Wagub DKI Jakarta
Banner Kursi Wagub DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan nama-nama anggotanya sebagai utusan di panitia pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Fraksi Demokrat mengaku siap jika dipilih menjadi ketua panlih.

"Kalau Demokrat dikasih kepercayaan teman-teman dewan, Demokrat siap jadi Ketua Panlih (Wagub DKI)," kata Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Demokrat Misan Samsuri, Senin (24/2/2020).

Berdasarkan kesepakatan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI, Fraksi PDIP, PKS, dan Gerindra dilarang menjadi Ketua Panlih Wagub DKI. Alasannya, untuk menghindari konflik kepentingan.

Di DPRD DKI, PDIP meraih kursi paling banyak yakni 25 kursi sehingga dianggap tidak patut menjadi ketua Panlih. Sementara Gerindra dan PKS, sama-sama mencalonkan Wagub DKI. PKS mencalonkan Nurmansjah Lubis, sedangkan Gerindra Ahmad Riza Patria.

Lebih lanjut, Misan mengatakan, kerja Panlih Wagub DKI ditargetkan dimulai secepatnya.

"Mungkin minggu ini, setelah ditetapkan, Panlih sudah kerja, karena kita target pemilihan di sidang paripurna awal Maret," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tatib Disahkan

DPRD Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) bersama pimpinan lainnya memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPRD DKI Jakarta mengesahkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengesahkan tata tertib DPRD periode 2019-2024. Dalam tata tertib itu juga terdapat tata tertib pemilihan calon Wakil Gubernur.

Sebelum ketuk palu, Prasetyo menuturkan ada 214 pasal dan 20 bab yang ada dalam tata tertib tersebut. "Setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menjadi 214," ucap Prasetyo, Rabu (19/2/2020).

Politkus PDIP itu kemudian menanyakan persetujuan tata tertib untuk disahkan. Secara serentak anggota menjawab setuju.

"Kepada forum, rencana peraturan DPRD tentang Tatib DPRD ditetapkan menjadi peraturan DPRD, setuju?" tanya Prasetyo.

Sempat berulang kali gagal dilaksanakan, DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan tatib dewan. Dalam tatib tersebut, dimasukkan tata tertib pemilihan Cawagub DKI Jakarta.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo. Dalam rapat paripurna, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut hadir

Prasetyo mengatakan tatib telah melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Peraturan soal tata tertib pemilihan wakil gubernur masuk menjadi salah satu bab tersendiri. Ada 30 pasal yang mengatur peraturan itu.

Beberapa hal yang masuk antara lain soal sistem pemilihan dan pembentukan panitia pemilih (panlih).

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya