Mahasiswi Penimbun Masker di Tanjung Duren Ditangkap Dalam Lift

Tersangka penimbun masker berinisial THF (19) mengaku nekat berbuat karena untuk membantu biaya kuliah.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2020, 07:45 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 07:45 WIB
Sikapi Kelangkaan Masker, Polda Metro Jaya Sidak Pasar Pramuka
Pedagang melayani pembeli di salah satu toko penjualan masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020). Polda Metro Jaya menggelar sidak di Pasar Pramuka untuk menyikapi lonjakan harga dan kelangkaan masker di pasaran terkait virus corona atau COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mahasiswi tersangka penimbun masker berinisial THF (19) mengaku nekat berbuat curang karena untuk membantu biaya kuliah.

"Tersangka mengaku berdagang untuk membayar uang kuliahnya," kata Yusri di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

THF juga mengaku berjualan baju wanita dan produk kecantikan, sebelum menyadari banyaknya permintaan masker untuk mengantisipasi virus Corona.

"Tersangka ini memang sudah lama berdagang lewat online. Namun, baru-baru ini saja dia memutuskan berdagang masker," kata Yusri seperti dikutip Antara.

TFH sendiri ditangkap Unit III Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, saat tengah berada di dalam lift. TFH tertangkap basah tengah memindahkan tiga dus masker untuk ditimbun di unit apartemennya.

Setelahnya, polisi menggeledah 1 unit Apartemen Mediterania milik TFH. Di kamarnya, polisi menemukan ratusan dus masker lain yang ditimbun oleh TFH.

Sedikitnya, ada 120 kotak masker wajah merek Sensi, 152 kotak masker wajah merek MITRA, 71 kotak masker wajah merek PRASTI dan 15 kotak masker wajah merek Facemas.

"Sampai saat ini polisi masih mencari tahu izin resmi dari masker-masker tersebut," kata Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dibantu Teman-Teman

Yusri mengatakan TFH berani menimbun masker dengan modal usahanya sendiri, di tengah kelangkaan masker akibat permintaan tinggi.

Selain itu, teman-teman tersangka juga ikut membantu menjual masker yang saat itu langka keberadaannya.

Tak tanggung-tanggung, ia menimbun 350 dus masker. Satu dus masker dijualnya sekitar Rp 300.000-Rp 350.000 per kardus.

TFH dikenai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus Corona.

Aparat kepolisian masih memburu penimbun-penimbun masker lain di kawasan Jakarta, sesuai intruksi Presiden Joko Widodo yang meminta aparat kepolisian bergerak menangani penimbunan bahan pokok dan masker yang membuat kepanikan di tengah masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya