Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali menemukan barang mengandung zat radioaktif di sebuah rumah dalam kawasan Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono menyampaikan, rumah tersebut berada di Blok F.
"Kita temukan hampir sama dengan Blok A 22. Rumah itu ditempati oleh putrinya Pak Gangsar. Tapi Pak Gangsar ini, bapaknya itu sudah almarhum," tutur Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Advertisement
Agung menyebut, almarhum sang pemilik rumah, dulunya merupakan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Barang mengandung zat radioaktif tersebut disimpan di gudang.
"Karena anaknya tidak tahu barang itu, makanya tidak pernah disentuh," jelas Agung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Karyawan Batan Tersangka
Sebelumnya Mabes Polri menetapkan karyawan Batan berinisial SM sebagai tersangka kasus temuan tumpukan barang mengandung zat radioaktif yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono di Mabes Polri.
Menurut Agung, tersangka telah menyimpan secara ilegal barang-barang mengandung zat radioaktif tersebut di rumahnya. SM sendiri merupakan karyawan yang Batan yang akan pensiun pada April 2020.
"Ada 26 saksi yang dimintai keterangan mulai RT, RW, dan seterusnya. Kemudian ada dari rekan Batan dan Bapeten. Nah Bapeten ini yang mengeluarkan terkait masalah perijinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin," jelas Agung.
Advertisement