Zat Radioaktif Kembali Ditemukan di Perumahan Batan Tangsel

Barang mengandung radioaktif yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan berada di Blok F.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Mar 2020, 03:09 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2020, 03:09 WIB
Tanah Lapang Terpapar Radioaktif
Tim Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Gegana Polri mengecek titik radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, Sabtu (15/2/2020). Sebelumnya, sebuah area tanah kosong di dalam Perumahan Batan Indah, terpapar radioaktif jenis Cesium-137. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali menemukan barang mengandung zat radioaktif di sebuah rumah dalam kawasan Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono menyampaikan, rumah tersebut berada di Blok F.

"Kita temukan hampir sama dengan Blok A 22. Rumah itu ditempati oleh putrinya Pak Gangsar. Tapi Pak Gangsar ini, bapaknya itu sudah almarhum," tutur Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Agung menyebut, almarhum sang pemilik rumah, dulunya merupakan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Barang mengandung zat radioaktif tersebut disimpan di gudang.

"Karena anaknya tidak tahu barang itu, makanya tidak pernah disentuh," jelas Agung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Karyawan Batan Tersangka

Tanah Tercemar Limbah Radioaktif Cesium-137
Drum berisi tanah yang tercemar limbah radioaktif Cesium-137 di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten. (Foto: Liputan6.com/Zulfikar Abubakar).

Sebelumnya Mabes Polri menetapkan karyawan Batan berinisial SM sebagai tersangka kasus temuan tumpukan barang mengandung zat radioaktif yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono di Mabes Polri.

Menurut Agung, tersangka telah menyimpan secara ilegal barang-barang mengandung zat radioaktif tersebut di rumahnya. SM sendiri merupakan karyawan yang Batan yang akan pensiun pada April 2020.

"Ada 26 saksi yang dimintai keterangan mulai RT, RW, dan seterusnya. Kemudian ada dari rekan Batan dan Bapeten. Nah Bapeten ini yang mengeluarkan terkait masalah perijinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin," jelas Agung.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya