Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak hadir dalam sidangperdana kasus penyiraman air keras terhadap dirinya karena kondisi kesehatan.
"Karena kondisi mata memburuk, jadi kemungkinan besar gak bisa hadir," kata penasihat hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, Kamis (19/3/2020).
Baca Juga
Saor mengatakan, pengacara telah menyiapkan juga tim pemantau untuk mengawasi persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
Advertisement
Tidak hanya itu, nantinya ada koalisi masyarakat sipil yang juga dijadwalkan menghadiri danmengawal sidang kasus penyiraman air keras yang menyebabkan salah satu mata Novel Baswedan mengalami kebutaan.
"Kita pantau betul apakah persidangan jalan atau pengadilan ini penuh dengan tekanan," kata Saor seperti dikutip dari Antara.
Persidangan untuk kedua pelaku dijadwalkan dalam dua dakwaan yang terpisah dan direncanakan dimulai hari ini, Kamis (19/3/2020) pukul 13.00 WIB untuk pelaku pertama, yaitu RB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dua Tersangka
RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada April 2017.
Keduanya diamankan dengan status anggota Polri aktif di sebuah rumah yang terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/12/2019).
Berkas kedua pelaku penyiraman dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/3/2020) dan dijadwalkan disidangkan pada Kamis ini.
Ruang Sidang Disemprot Disinfektan
Humas PN Jakut Djumyanto mengatakan, ada prosedur tidak biasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai merebaknya virus Corona. PN Jakarta Utara, kata Djumyanto, tetap mengikuti prosedur dalam memerangi wabah Corona atau COVID-19. Di mana salah satunya dengan pengecekan suhu tubuh bahkan telah disemprot disinfektan.
"Pasti ada (pengecekan suhu dan hand sanitizer) sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Sudah-sudah disemprot cairan disinfektan kemarin," kata Djumyanto saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (19/3/2020).
Advertisement