Pembuat Hoaks Sekuriti Pingsan Akibat Corona di Jakarta Barat Diringkus Polisi

Kedua pelaku ditangkap terkait video viral yang menyebut seorang sekuriti di Grogol Petamburan, Jakbar pingsan karena corona.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Mar 2020, 14:41 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2020, 14:41 WIB
2 Tersangka Hoaks Virus Corona di Jakarta Barat Ditangkap
2 Tersangka Hoaks Virus Corona di Jakarta Barat Ditangkap. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian kembali membongkar kasus penyebaran hoaks atau berita bohong terkait virus corona atau Covid-19. Kali ini, seorang pembuat hoaks yakni CL (56) dan penyebar yakni LL (29) ditangkap jajaran Polsek Tanjung Duren.

Kabar hoaks yang diungkap yakni berupa konten video yang menampilkan seorang sekuriti pingsan di pos penjagaan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Salah seorang yang merekam yaitu CL menarasikan sekuriti itu terpapar virus corona Covid-19. Padahal, kenyataannya, korban hanya menderita sakit flu biasa.

Keterangan itu didapat dari petugas medis yang menangani Bagaskara (21), sekuriti yang ada di dalam video yang viral.

Sementara, peran pelaku lain yaitu LL menyebarkan hoaks tersebut ke grup-grup WhatsApp.

"Video ini viral dan cukup ramai dibicarakan dan informasi yang disampaikan memberikan keresahan yang dapat menimbulkan ketakutan dalam masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Pol Audie S Latuheru, dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Audie mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan berita terkait virus corona Covid-19.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jerat Pasal Tersangka

Polres Metro Jakbar Mengungkap Kasus Hoaks soal Virus Corona
Polres Metro Jakbar Mengungkap Kasus Hoaks soal Virus Corona. (Ist)

Saat ini marak terjadi, video orang sakit yang dihubung-hubungkan dengan virus Corona sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Ini sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan terhadap masyarakat. Di mana saat ini sudah ada media-media mainstream yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat sehingga sumbernyanya jelas," ujar dia.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 junto 45 a ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan dan atau pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya