Ini Opsi Kajian Pemprov DKI soal Karantina Wilayah di Tengah Darurat Corona

Bila pelaksanaan karantina wilayah berjalan, rencananya transportasi publik masih tetap beroperasi seperti biasanya.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Mar 2020, 10:51 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 10:51 WIB
Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) pada layar pemantau di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Sampai hari ini, Posko COVID-19 DKI Jakarta terlah dihubungi 3.580 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan kajian terkait rencana adanya karantina wilayah di Ibu Kota. Hal ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19.

Sejumlah kajian juga akan dibahas melalui rapat terbatas atau ratas bersama pemerintah pusat. Sebab, kebijakan karantina wilayah tetap berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/3/2020).

Bila pelaksanaan karantina wilayah berjalan, dia mengatakan, rencananya transportasi publik masih tetap beroperasi seperti biasanya.

Menurut Syafrin, yang dilarang yakni orang keluar dari wilayah Jakarta. Begitu juga sebaliknya, orang dari luar dilarang masuk ke wilayah Jakarta.

"Namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar dan dari luar enggak boleh masuk ke Jakarta," ucapnya.

Selain itu, Syafrin menyatakan, terdapat opsi lainnya dalam pengajuan karantina wilayah di Ibu Kota. Yakni pertimbangan dilakukan hingga di kota-kota penyangga Jakarta.

"Ada interland Jakarta yang menjadi satu kesatuan wilayah namanya Jabodetabek. Sehingga perlu dipertimbangkan karantina wilayah apakah dalam Jakarta atau termasuk interland-nya," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Akan Lockdown

Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan lockdown untuk mengatasi wabah Corona.

Namun, kata dia, akan memberlakukan karantina wilayah. Prosedur ini bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).

"Tidak akan lakukan memberlakukan lockdown, tetapi karantina wilayah. Orang sering menyamakan karantina wilayah dan lockdown, padahal keduanya berbeda," kata Mahfud Md di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.

Karantina wilayah ini, menurut dia, merupakan istilah resmi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya