Nasdem Usulkan Omnibus Law Segera Dibahas untuk Pulihkan Ekonomi

Saan berpendapat, Omnibus Law ini merupakan jalan keluar untuk pemulihan ekonomi usai krisis virus corona covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2020, 17:20 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 17:20 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustofa menilai COVID-19 berdampak pada perekonomian nasional. Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah diminta untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan setelah adanya dampak virus COVID-19 di Indonesia.

"Pasca virus Corona, tentu perlu ada pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh DPR,” kata Saan, Senin (30/3/2020).

Saan pun meminta agar tiap fraksi di DPR segera mengkaji Surat Presiden (Surpres) dan draf RUU Omnibus Law yang saat ini masih ada di Pimpinan DPR untuk dipelajari.

"Kalau pimpinan sudah menelaah dan mengkaji terkait dengan surat Presiden mengenai Omnibus Law, baik Perpajakan maupun Cipta Kerja, mungkin akan jauh lebih baik kalau misalnya mulai dibahas," ujar Saan.

Saan mengusulkan pembahasan Omnibus Law ini bisa dimulai baik melalui fraksi ataupun komisi di DPR RI. Mengingat setelah wabah virus Corona mereda, Pemerintah Indonesia perlu melakukan pemulihan di berbagai sektor.

"Apakah (Omnibus Law) diberikan ke fraksi-fraksi, komisi, dan sebagainya untuk mengantisipasi nanti pasca virus Corona. Karena kita perlu melakukan recovery secara cepat," kata Saan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tanggapan Ketua DPR

Menanggapi desakan pembahasan Omnibus Law itu, Ketua DPR Puan Maharani menjawab normatif. Kata dia, Omnibus Law akan dibahas sesuai mekanisme. Meski, ada penegasan pada masa sidang ini akan fokus pada penanganan Covid-19.

"Perlu saya juga sampaikan bahwa DPR sesuai dengan fungsinya akan fokus pada pengawasan legislasi dan anggaran terkait dengan pandemi COVID19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah," jelas Puan.

Dalam pidato pembukaan, Puan menyebut ada empat RUU yang akan dibahas di tingkat I. RUU itu adalah RUU Minerba, RUU Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Sementara, masih ada 50 RUU Prolegnas 2020 yang perlu dicari solusi bersama demi menuntaskannya saat pandemi corona seperti ini. "Namun urusan Omninbus Law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," kata Puan.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya