Istana Tolak Keinginan Anies Baswedan untuk Karantina Jakarta

Gubernur DKI Anies Baswedan disebut telah meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk melakukan karantina wilayah di Jakarta guna mencegah penyebaran Corona Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2020, 10:22 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 10:22 WIB
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman (Liputan6.com/ Novia Harlina)
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman (Liputan6.com/ Novia Harlina)

Liputan6.com, Jakarta - Istana Kepresidenan menolak keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk karantina Jakarta terkait Corona Covid-19. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menjelaskan penolakan tersebut sudah disampaikan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas kemarin, Senin, 30 Maret 2020.

"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata Fadjroel saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Fadjroel menjelaskan, daerah bisa menerapkan isolasi terbatas, yaitu melalui tingkat RT, RW, desa atau kelurahan dengan kebijakan kepala daerah.

"Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah," lanjut Fadjroel.

Kemudian, dia juga menjelaskan PP Karantina wilayah saat rapat terbatas pun tidak dibahas saat itu. Pembahasan, kata Fadjroel, terkait aturan mudik.

"Otomatis sekarang tidak dibahas," jelas Fadjroel.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mahfud Sebut Anies Baswedan Minta Izin Jokowi untuk Karantina Wilayah

Jokowi Beri Arahan di Rakornas Karhutla 2020
Menko Polhukam Mahfud Md memberikan paparan kepada para peserta Rapat Koordinasi Nasional Kebakaran Hutan dan Lahan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Mahfud Md mengklaim luas kebakaran hutan pada 2019 berkurang hingga 1,5 juta hektare dibanding pada 2015. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Anies Baswedan disebut telah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dalam hal ini pemerintah pusat, untuk melakukan karantina wilayah di Jakarta guna mencegah penyebaran Corona Covid-19.

Hal ini dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menyebutkan surat tersebut bernomor 143 yang tertanggal 28 Maret 2020 atau hari Sabtu, dan baru diterimanya Minggu sore atau 29 Maret 2020 kemarin.

"Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu," kata Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan kajian terkait rencana adanya karantina wilayah di Jakarta. Sejumlah kajian juga akan dibahas melalui rapat terbatas (ratas) bersama pemerintah pusat.

Sebab kebijakan karantina wilayah tetap berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/3/2020).

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdekacom

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya