Berikut Tata Cara Kepala Daerah Ajukan PSBB di Wilayahnya

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 04 Apr 2020, 22:34 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2020, 22:34 WIB
Disambangi Menkes Terawan, Begini Suasana RS Mitra Keluarga Depok
Warga menunggu di RS Mitra Keluarga, Depok, Senin (2/3/2020). Sebanyak 70 petugas medis di RS Mitra Keluarga Depok, Jawa Barat, dirumahkan. Petugas tersebut sempat berinteraksi dengan dua pasien yang positif terinfeksi virus korona COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan ini ditetapkan pada Jumat, 3 April 2020 dan ditandatangani Menkes Terawan.

Adapun dalam permenkes tersebut diatur pula soal tata cara penetapan PSBB. Dalam Bab II pasal 3 disebutkan bahwa PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan kepala daerah atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 (COVID-19).

Mekanisme permohonan tersebut dilakukan sebagai berikut:

1. Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan. Data yang disampaikan kepada Menteri jugatermasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

2. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam menyampaikan usulan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar diwilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar.

3. Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

4. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu di wilayah provinsi.

5. Permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota di wilayahnya.

6. Dalam hal bupati/walikota akan mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur.

7. Dalam hal terdapat kesepakatan Pemerintah Daerah lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bersama, maka pengajuan permohonan penetapan Pembatasan Sosial BerskalaBesar kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19). Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah yang daerahnya akanditetapkan secara bersama-sama harus berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

8. Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik, yang ditujukan pada alamat email psbb.covid19@kemkes.go.id.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi dari Tim

9. Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19). Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu tim yang dibentukterdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli.

10. Menteri menyampaikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonanpenetapan.

11. Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemerintah Daerah harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri.

12. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

13. Pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling lama disampaikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonanpenetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Menteri dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengantetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya